Berita

Ilustasi Foto/RMOL

Hukum

Amicus Curiae Tidak Akan Pengaruhi Hasil Putusan MK

SABTU, 20 APRIL 2024 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Munculnya sejumlah pihak yang ramai-ramai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan upaya untuk mempengaruhi putusan yang akan dibacakan.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyampaikan Amicus Curiae tidak akan mempengaruhi putusan hakim MK, sebab hanya sebagai bentuk penggiringan opini. Lagi pula para hakim MK diyakini sudah membuat keputusan tinggal membawanya dapat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk difinalisasi.

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai. Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” ujar Qodari dikutip dari kanal Youtube Cokro TV, Sabtu (20/4).

Qodari menambahkan semua proses tahapan persidangan sudah selesai dijalani, biarkan para hakim MK mengambil keputusannya berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, bukan dari opini publik yang sengaja masif dihembuskan.

Merujuk pada UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tugas MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” paparnya.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa” tegasnya.

Seharusnya, kata Qodari, pihak penggugat baik tim hukum dari nomor urut 01, Anies?"Muhaimin atau kubu 03, Ganjar?"Mahfud mengajukan perbandingan perbedaan suara dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan versi hitung real count masing-masing pemohon.

“Harusnya pihak 01 mengeluarkan angka misalnya angka kami bukan 24 tapi 40 misalnya, 02 misalnya bukan 58 tapi misalnya 48, sebaliknya 03 juga harus mengajukan angka misalnya 03 mengatakan bahwa kami angkanya 33 misalnya,” bebernya.

Lanjut Qodari menyampaikan sebetulnya karena kubu 01 dan 03 tidak mengajukan angka-angka yang dipermasalahkan maka seharusnya tidak diproses dalam pengadilan, namun MK punya kebijakan atau perspektif lain sehingga gugatan mereka tetap bergulir di MK.

“Kalau kita bicara angka-angka maka sebetulnya permohonan dari 01 dan 03 harusnya tidak diproses, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi, kalau ikut proses yang betul-betul formal. Tapi menurut saya Mahkamah Konstitusi juga ada perspektif politiknya kalau ini tidak ditampung ini tidak diproses sama sekali nanti akan menimbulkan atau akan menimbulkan keresahan dan menyebabkan masalah ini gantung,” bebernya lagi.

“Kan nggak semua kasus yang masuk ke MK itu kan diterima kalau legal standingnya itu nggak memenuhi syarat atau duduk permasalahan itu bisa ditolak,” tambah dia.

Sementara Amicus Curiae  sudah dilakukan hakim MK dengan memanggil empat menteri untuk menjelaskan kebijakan yang dipersoalkan oleh para pemohon.

“Kalau menurut saya sih Amicus Curiae sebetulnya inisiatifnya sudah diambil oleh MK dengan memanggil para menteri-menteri itu ya minta dijelaskan mengenai proses pengambilan kebijakan mengenai anggaran, mengenai dana perlindungan sosial dan menurut saya itu salah satu bagian yang excellent dari proses pilpres,” ucapnya.

“Dan MK kita kali ini di mana seluruh masyarakat Indonesia menjadi tahu bagaimana perencanaan APBN itu dilakukan dan bagaimana yang namanya perlinsos itu ya kelihatan pos-posnya,” tukasnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya