Berita

Ratusan kepala desa menggelar aksi demonstrasi di halaman kantor Gubernur Aceh, Jumat (19/4)/RMOLAceh

Nusantara

Tuntut Masa Jabatan Sesuai UU Desa, Ratusan Kades di Aceh Geruduk Kantor Gubernur

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 16:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Aceh. Mereka menuntut agar masa jabatan kades di Aceh diubah sesuai dengan revisi Undang-undang (UU) Desa yang sudah disahkan DPR RI.

"Masa jabatan kades di Aceh harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yaitu selama delapan tahun tanpa batasan periode," kata Ketua Apdesi Aceh, Muksalmina, saat aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/4).

Dalam aksinya, Muksalmina mendorong Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar disesuaikan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah mengatur masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.


"Kita semua tahu bahwa UU Desa tidak dapat diterapkan di Aceh selama UUPA belum diubah," ujarnya.

Selain itu, Muksalmina meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pelaksanaan pemilihan kades yang masa jabatannya habis pada tahun ini. Penundaan ini dilakukan agar proses revisi UUPA yang telah masuk dalam Prolegnas 2024 dapat diselesaikan terlebih dahulu.

"Selain itu, kami juga meminta agar dikeluarkan kebijakan penunjukkan penjabat kades dari kades yang habis masa jabatannya di desa tersebut," kata Muksalmina, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (19/4).

Lebih lanjut, Muksalmina meminta Pemerintah Aceh untuk menetapkan Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) minimal sepuluh persen untuk desa. Hal ini dilakukan karena selama ini desa tidak memiliki cukup dana untuk menyelesaikan program pengentasan kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintah Aceh.

"Selama ini, desa sering dijadikan kambing hitam atas kegagalan program pengentasan kemiskinan," kata Muksalmina.

Menanggapi tuntutan para kades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Zulkifli, mengapresiasi aspirasi mereka terkait perpanjangan masa jabatan kades di Aceh.

"Kami memahami beberapa tuntutan yang disampaikan, dan kami menyambut baik usulan penyesuaian UU Desa meskipun sudah disahkan di tingkat nasional," terang Zulkifli.

Zulkifli menjelaskan, untuk mengubah UUPA diperlukan mekanisme yang harus diikuti, yaitu melalui DPR Aceh. Segala keputusan yang diberlakukan di Aceh harus dikonsolidasikan dengan DPR Aceh.

"Kemungkinan besar Pemerintah Aceh akan berkoordinasi dengan DPR Aceh untuk memasukkan usulan aspirasi para kades tersebut," ujarnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut dikawal ketat oleh personel kepolisian dari Polresta Banda Aceh.

Setelah menggelar aksi di depan kantor Gubernur, para demonstran kemudian membubarkan diri dan kembali ke Asrama Haji. Rencananya, mereka akan melanjutkan aksi di kantor DPR Aceh pada pukul 14.00 WIB.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya