Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Satgas OJK Blokir 585 Pinjol dan Pinjaman Pribadi Ilegal selama Februari-Maret 2024

JUMAT, 19 APRIL 2024 | 12:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ratusan pinjaman online (pinjol) ilegal termasuk puluhan pinjaman pribadi (pinpri) telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Februari-Maret 2024.

Secara rinci pemblokiran itu berjumlah 585 entitas yang terdiri dari 537 pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi, 48 konten pinpri, serta 17 entitas yang dianggap melakukan penawaran investasi bodong atau keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, ratusan pinjol dan entitas itu juga diduga telah melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, hingga penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, hingga perdagangan kripto ilegal.


Berdasarkan catatan OJK yang dikutip Jumat (19/4), sejak 2017 hingga Maret 2024, Satgas tersebut telah memblokir  9.062 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjol dan pinpri, juga 251 entitas gadai ilegal.

Sementara itu, pada periode Januari-Februari 2024, Satgas PASTI juga telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi serta tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan, dengan koordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam pernyataannya Satgas PASTI telah mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menghindari menggunakan pinjol serta pinpri ilegal yang berisiko merugikan diri pribadi.

"Masyarakat dimohon selalu berhati- hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," katanya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya