Berita

Konglomerat asal Vietnam, Truong My Lan, dihukum mati karena terlibat kasus penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun/Net

Hukum

Hukuman Mati My Lan di Vietnam Bisa Diterapkan di Indonesia

SENIN, 15 APRIL 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Konglomerat asal Vietnam, Truong My Lan, dihukum mati karena terlibat penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun.

Pemerintah Vietnam memutus Lan bersalah atas penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan, dengan mengendalikan Bank Komersial Saham Gabungan Saigon pada 2012 hingga 2022, menyedot dana melalui ribuan perusahaan ilegal serta melakukan tindak pidana suap ke pejabat pemerintah.

Seharusnya penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap dicontoh aparat penegak hukum di Indonesia.

"Langkah pemerintah Vietnam merupakan terobosan bersejarah dalam kasus hukuman bagi koruptor, dan harusnya bisa diterapkan untuk kasus korupsi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/4).

Hukuman maksimal, tambah dia, tentu akan memberi efek jera bagi tersangka kasus korupsi.

Dengan begitu ke depannya orang tidak lagi korupsi.

Bila hukuman mati diperbolehkan, Hari berharap bisa diterapkan di kasus korupsi terbaru, yakni PT Timah.

"Kita harus belajar dari Vietnam, tanpa banyak bacot, langsung eksekusi. Hukuman mati bisa langsung diterapkan untuk kasus korupsi timah yang nilainya spektakuler, Rp271 triliun," kata Hari.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Bey Machmudin Ogah Dipinang Demokrat Maju Pilgub Jabar

Rabu, 15 Mei 2024 | 02:41

UPDATE

Ini Deretan Alasan Wantim Golkar Jagokan Zaki Iskandar

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Ambil Formulir ke PDIP, Ijeck Tegaskan Siap Maju di Pilgubsu 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 22:04

Khofifah: Mandat Golkar Sangat Berharga

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:58

Menangis Baca Pledoi di PN, Azlansyah Mengaku Menyesal Diperintah Senior di KPU dan Bawaslu

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:48

Wantim Golkar DKI: Zaki Kualitas Bagus!

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:44

Airlangga Klaim Khofifah-Emil Sudah Direstui KIM untuk Pilgub Jatim

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:42

KI Pusat Soal RUU Penyiaran: Wartawan Tidak Boleh Dihalang-halangi

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:40

Airlangga Resmi Beri Mandat Khofifah-Emil Dardak

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:38

Ini Besaran Santunan Rumah Rusak Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumbar

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:35

KI Pusat Bersiap Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2024

Jumat, 17 Mei 2024 | 21:24

Selengkapnya