Berita

Konglomerat asal Vietnam, Truong My Lan, dihukum mati karena terlibat kasus penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun/Net

Hukum

Hukuman Mati My Lan di Vietnam Bisa Diterapkan di Indonesia

SENIN, 15 APRIL 2024 | 10:03 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Konglomerat asal Vietnam, Truong My Lan, dihukum mati karena terlibat penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun.

Pemerintah Vietnam memutus Lan bersalah atas penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan, dengan mengendalikan Bank Komersial Saham Gabungan Saigon pada 2012 hingga 2022, menyedot dana melalui ribuan perusahaan ilegal serta melakukan tindak pidana suap ke pejabat pemerintah.

Seharusnya penerapan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap dicontoh aparat penegak hukum di Indonesia.


"Langkah pemerintah Vietnam merupakan terobosan bersejarah dalam kasus hukuman bagi koruptor, dan harusnya bisa diterapkan untuk kasus korupsi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/4).

Hukuman maksimal, tambah dia, tentu akan memberi efek jera bagi tersangka kasus korupsi.

Dengan begitu ke depannya orang tidak lagi korupsi.

Bila hukuman mati diperbolehkan, Hari berharap bisa diterapkan di kasus korupsi terbaru, yakni PT Timah.

"Kita harus belajar dari Vietnam, tanpa banyak bacot, langsung eksekusi. Hukuman mati bisa langsung diterapkan untuk kasus korupsi timah yang nilainya spektakuler, Rp271 triliun," kata Hari.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya