Berita

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit/Net

Hukum

Pecat 269 Nakes, Harta Bupati Manggarai Naik Rp29 M dalam Setahun

SENIN, 15 APRIL 2024 | 08:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju (GL) Nabit memecat 249 tenaga kesehatan (Nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menuntut kenaikan gaji. Selain itu, harta kekayaannya meningkat Rp29 miliar dalam 1 tahun terakhir.

Nama Herybertus GL Nabit dari PDIP menjadi sorotan publik lantaran memecat 249 nakes yang beberapa waktu lalu menggelar demo menuntut kenaikan gaji.

Berdasar penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/4), Kantor Berita Politik RMOL mencatat nilai kenaikan fantastis mencapai Rp29.081.188.718 (Rp29 miliar) atau sebesar 715,67 persen.


Kekayaan Herybertus pada LHKPN 2021, saat awal menjabat, sebesar Rp4.063.492.658 (Rp4 miliar). Tapi, dalam setahun menjabat jadi Rp33.144.681.376 (Rp33 miliar). Sementara LHKPN 2023 atas nama Herybertus belum muncul.

Pada LHKPN 2021, Bupati Herybertus memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang di Manggarai, senilai Rp2.692.518.000 (Rp2,69 miliar).

Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp694 juta, terdiri dari Mitsubishi Light Truck 2010 hasil sendiri seharga Rp120 juta, Mitsubishi Pajero Jeep 2014 hasil sendiri seharga Rp350 juta, Mitsubishi L300 PU FB-R 2019 hasil sendiri seharga Rp120 juta, Mitsubishi Truk 2006 hasil sendiri seharga Rp100 juta, dan Yamaha 2012, hadiah, seharga Rp4 juta.

Herybertus juga punya harta bergerak lain senilai Rp401,95 juta, kas dan setara kas sebesar Rp275.024.658 (Rp275 juta). Dia tercatat tidak memiliki utang. Sehingga total kekayaan pada 2021 sebesar Rp4.063.492.658 (Rp4 miliar).

Pada LHKPN 2022, Herybertus tetap memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang. Namun, nilai harta tanah dan bangunannya lebih tinggi, yakni senilai Rp33.840.010.000 (Rp33,8 miliar).

Selanjutnya alat transportasi dan mesin senilai Rp634 juta, terdiri dari Mitsubishi Light Truck 2010 seharga Rp120 juta, Mitsubishi Pajero Jeep 2014 seharga Rp300 juta, Mitsubishi L300 PU FB-R 2019 seharga Rp110 juta, Mitsubishi Truk 2006 seharga Rp100 juta, dan motor Yamaha 2012, hadiah, seharga Rp4 juta.

Herybertus juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp401,95 juta, kas dan setara kas sebesar Rp368.721.376 (Rp368,7 juta). Pada 2022 ini, Bupati Herybertus tercatat memiliki utang sebesar Rp2,1 miliar. Sehingga total harta kekayaannya dikurangi dengan utang adalah sebesar Rp33.144.681.376 (Rp33,14 miliar).

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Trump Ancam Kenakan Tarif 25 Persen ke Delapan Negara Eropa

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:48

Arsitektur Hukum Pilkada Sudah Semakin Terlembaga

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:40

Serpihan Badan Pesawat ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:08

Rekonstruksi Kontrol Yudisial atas Diskresi Penegak Hukum

Minggu, 18 Januari 2026 | 09:00

KAI Commuter Rekayasa Pola Operasi Imbas Genangan di Kampung Bandan

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:51

Seluruh Sumber Daya Harus Dikerahkan Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:45

Tujuh Kali Menang Pilpres, Museveni Lanjutkan Dominasi Kekuasaan di Uganda

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:20

Belasan RT dan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:13

Ongkos Pilkada Langsung Tak Sebesar MBG

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:50

Delik Hukum Pandji Tak Perlu Dicari-cari

Minggu, 18 Januari 2026 | 07:45

Selengkapnya