Berita

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Jawab Masalah Kepartaian, LaNyalla Beberkan Isi Maklumat X Bung Hatta

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masalah ketatanegaraan Indonesia saat ini terus menjadi diskursus usai perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Hal itu tidak terlepas dari proses perjalanan bangsa sejak berdirinya NKRI tahun 1945.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menarik garis sejarah terhadap fenomena pemilu dan partai politik (parpol) yang dilandaskan dari UUD 2002 (UUD 1945 yang diamandemen empat kali).

Pasalnya, perpolitikan nasional saat ini semakin liberal yang ditandai dengan besarnya hegemoni parpol dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Padahal dalam UUD 1945 naskah asli tidak pernah disebutkan soal parpol dalam ketatanegaraan Indonesia.


Dijelaskan LaNyalla, legitimasi parpol pertama kali didasarkan dari Maklumat X Wapres Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945. Sebelumnya, pada 22 Agustus 1945 ada pernyataan Presiden Soekarno yang menetapkan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia.   

“Tentang partai politik dan Maklumat X Wapres Mohammad Hatta, sebenarnya jernih, karena memberikan beban dan amanat kepada partai yang didirikan di Indonesia untuk ikut mewujudkan tujuan dan cita-cita lahirnya negara ini, seperti termaktub di dalam naskah Pembukaan UUD 1945,” ujar LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).
 
Maklumat X tanggal 3 November 1945 itu menyatakan; “Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan menjamin keamanan rakyat”.
 
Menurut LaNyalla, di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat.
 
“Apa maksud wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan? Tentu kita dapat melihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tentang perjuangan kemerdekaan yang dimaksud. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan Lima Sila di dalam Pancasila,” bebernya.
 
Dia menegaskan bahwa partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut.

“Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat,” jelas LaNyalla.

Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu sanksi mengenai keberadaan parpol saat ini yang dinilainya cenderung meninggalkan prinsip-prinsip dalam Maklumat X Bung Hatta.   
 
“Tetapi hari ini, saya tidak yakin semua pengurus partai politik memahami dan mengerti isi dari Maklumat X Wakil Presiden Mohammad Hatta itu. Apalagi kalau kita lihat dari slogan-slogan atau tagline beberapa partai sekarang, rasanya kering dari nilai patriotisme dan nasionalisme. Seperti tercerabut dari akar sejarah dan budaya Indonesia,” pungkasnya.    

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya