Berita

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net

Politik

Jawab Masalah Kepartaian, LaNyalla Beberkan Isi Maklumat X Bung Hatta

JUMAT, 05 APRIL 2024 | 02:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Masalah ketatanegaraan Indonesia saat ini terus menjadi diskursus usai perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002. Hal itu tidak terlepas dari proses perjalanan bangsa sejak berdirinya NKRI tahun 1945.

Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menarik garis sejarah terhadap fenomena pemilu dan partai politik (parpol) yang dilandaskan dari UUD 2002 (UUD 1945 yang diamandemen empat kali).

Pasalnya, perpolitikan nasional saat ini semakin liberal yang ditandai dengan besarnya hegemoni parpol dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia. Padahal dalam UUD 1945 naskah asli tidak pernah disebutkan soal parpol dalam ketatanegaraan Indonesia.


Dijelaskan LaNyalla, legitimasi parpol pertama kali didasarkan dari Maklumat X Wapres Mohammad Hatta tanggal 3 November 1945. Sebelumnya, pada 22 Agustus 1945 ada pernyataan Presiden Soekarno yang menetapkan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal di Indonesia.   

“Tentang partai politik dan Maklumat X Wapres Mohammad Hatta, sebenarnya jernih, karena memberikan beban dan amanat kepada partai yang didirikan di Indonesia untuk ikut mewujudkan tujuan dan cita-cita lahirnya negara ini, seperti termaktub di dalam naskah Pembukaan UUD 1945,” ujar LaNyalla kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).
 
Maklumat X tanggal 3 November 1945 itu menyatakan; “Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi, bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan, dan menjamin keamanan rakyat”.
 
Menurut LaNyalla, di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat.
 
“Apa maksud wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan? Tentu kita dapat melihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tentang perjuangan kemerdekaan yang dimaksud. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan Lima Sila di dalam Pancasila,” bebernya.
 
Dia menegaskan bahwa partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut.

“Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat,” jelas LaNyalla.

Namun, mantan Ketua Umum PSSI itu sanksi mengenai keberadaan parpol saat ini yang dinilainya cenderung meninggalkan prinsip-prinsip dalam Maklumat X Bung Hatta.   
 
“Tetapi hari ini, saya tidak yakin semua pengurus partai politik memahami dan mengerti isi dari Maklumat X Wakil Presiden Mohammad Hatta itu. Apalagi kalau kita lihat dari slogan-slogan atau tagline beberapa partai sekarang, rasanya kering dari nilai patriotisme dan nasionalisme. Seperti tercerabut dari akar sejarah dan budaya Indonesia,” pungkasnya.    

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya