Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/Net

Bisnis

22 Komoditas Ini Resmi Ditetapkan jadi Mineral Strategis

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 19:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 22 komoditas hasil pertambangan resmi ditetapkan sebagai mineral strategis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 April 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi mineral yang memiliki nilai strategis dan sebagai bahan baku optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri.


Selain itu, Kepmen tersebut juga untuk mengembangkan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian dalam negeri.

Adapun mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan); industri alat transportasi (industri kendaraan listrik); industri pembangkit energi (industri sel surya).

"Industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa; industri elektronika dan telematika (ICT); industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan)," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (4/4).

Beleid tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah/Provinsi untuk mengatur tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Selain itu, aturan itu juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.

Berikut daftar 22 komoditas tambang yang masuk ke dalam mineral strategis:

1. Aluminium - Bauksit
2. Antimoni
3. Besi - Bijih Besi, Pasir Besi
4. Emas
5. Fosfor - Fosfat
6. Galena
7. Kobalt
8. Kromium - Kromit
9. Logam Tanah Jarang (LTJ)
10. Magnesium
11. Mangan
12. Molibdenum
13. Nikel
14. Perak
15. Platium - Platina
16. Seng
17. Silika - Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18. Tembaga
19. Timah
20. Titanium
21. Vanadium
22. Zirkonium - Zirkon.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya