Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/Net

Bisnis

22 Komoditas Ini Resmi Ditetapkan jadi Mineral Strategis

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 19:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 22 komoditas hasil pertambangan resmi ditetapkan sebagai mineral strategis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 April 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi mineral yang memiliki nilai strategis dan sebagai bahan baku optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri.


Selain itu, Kepmen tersebut juga untuk mengembangkan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian dalam negeri.

Adapun mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan); industri alat transportasi (industri kendaraan listrik); industri pembangkit energi (industri sel surya).

"Industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa; industri elektronika dan telematika (ICT); industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan)," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (4/4).

Beleid tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah/Provinsi untuk mengatur tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Selain itu, aturan itu juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.

Berikut daftar 22 komoditas tambang yang masuk ke dalam mineral strategis:

1. Aluminium - Bauksit
2. Antimoni
3. Besi - Bijih Besi, Pasir Besi
4. Emas
5. Fosfor - Fosfat
6. Galena
7. Kobalt
8. Kromium - Kromit
9. Logam Tanah Jarang (LTJ)
10. Magnesium
11. Mangan
12. Molibdenum
13. Nikel
14. Perak
15. Platium - Platina
16. Seng
17. Silika - Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18. Tembaga
19. Timah
20. Titanium
21. Vanadium
22. Zirkonium - Zirkon.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya