Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/Net

Bisnis

22 Komoditas Ini Resmi Ditetapkan jadi Mineral Strategis

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 19:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 22 komoditas hasil pertambangan resmi ditetapkan sebagai mineral strategis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 April 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi mineral yang memiliki nilai strategis dan sebagai bahan baku optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri.


Selain itu, Kepmen tersebut juga untuk mengembangkan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian dalam negeri.

Adapun mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan); industri alat transportasi (industri kendaraan listrik); industri pembangkit energi (industri sel surya).

"Industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa; industri elektronika dan telematika (ICT); industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan)," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (4/4).

Beleid tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah/Provinsi untuk mengatur tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Selain itu, aturan itu juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.

Berikut daftar 22 komoditas tambang yang masuk ke dalam mineral strategis:

1. Aluminium - Bauksit
2. Antimoni
3. Besi - Bijih Besi, Pasir Besi
4. Emas
5. Fosfor - Fosfat
6. Galena
7. Kobalt
8. Kromium - Kromit
9. Logam Tanah Jarang (LTJ)
10. Magnesium
11. Mangan
12. Molibdenum
13. Nikel
14. Perak
15. Platium - Platina
16. Seng
17. Silika - Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18. Tembaga
19. Timah
20. Titanium
21. Vanadium
22. Zirkonium - Zirkon.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya