Berita

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)/Net

Bisnis

22 Komoditas Ini Resmi Ditetapkan jadi Mineral Strategis

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 19:26 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebanyak 22 komoditas hasil pertambangan resmi ditetapkan sebagai mineral strategis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 1 April 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Aturan baru ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi mineral yang memiliki nilai strategis dan sebagai bahan baku optimalisasi hilirisasi mineral di dalam negeri.


Selain itu, Kepmen tersebut juga untuk mengembangkan industri strategis yang mendukung peningkatan daya saing perdagangan global, pendapatan negara, dan perekonomian dalam negeri.

Adapun mineral yang menjadi bahan baku industri strategis antara lain industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (industri kesehatan); industri alat transportasi (industri kendaraan listrik); industri pembangkit energi (industri sel surya).

"Industri barang modal, komponen, bahan penolong dan jasa; industri elektronika dan telematika (ICT); industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (industri pertahanan)," tulis aturan tersebut, dikutip Kamis (4/4).

Beleid tersebut nantinya bisa menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah/Provinsi untuk mengatur tata kelola dan tata niaga pertambangan mineral, serta industri berbasis mineral, termasuk sisa hasil pengolahan dan pemurnian.

Selain itu, aturan itu juga bisa digunakan sebagai pertimbangan dalam upaya riset dan inovasi dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral, serta dalam kebijakan kerja sama internasional.

Berikut daftar 22 komoditas tambang yang masuk ke dalam mineral strategis:

1. Aluminium - Bauksit
2. Antimoni
3. Besi - Bijih Besi, Pasir Besi
4. Emas
5. Fosfor - Fosfat
6. Galena
7. Kobalt
8. Kromium - Kromit
9. Logam Tanah Jarang (LTJ)
10. Magnesium
11. Mangan
12. Molibdenum
13. Nikel
14. Perak
15. Platium - Platina
16. Seng
17. Silika - Pasir Kuarsa, Kuarsit, Kristal Kuarsa
18. Tembaga
19. Timah
20. Titanium
21. Vanadium
22. Zirkonium - Zirkon.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya