Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/Istimewa

Politik

Bawaslu Petakan Kerawanan Pelanggaran Dana Kampanye Pemilu 2024

KAMIS, 04 APRIL 2024 | 18:33 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Evaluasi pengawasan terhadap pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 penting dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehingga kerawanan pelanggaran yang mungkin terulang di pesta demokrasi selanjutnya bisa dipetakan.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya perlu mengidentifikasi perilaku peserta pemilu dalam kampanye, pelaporan dana kampanye, dan penggunaan dana kampanye.

"Termasuk apakah semua pengeluaran dan penerimaan dana telah terdokumentasi dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Bagja dalam keterangan di laman bawaslu.go.id, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/4).


Lebih jelas lagi, Anggota Bawaslu RI dua periode itu menyebutkan contoh konkret dari objek pengawasan Bawaslu dalam hal dana kampanye.

"Misalnya laporan dana kampanye itu Rp20 juta, kita coba menilai (dengan melihat realita ternyata) tidak mungkin. Ini yang kita nilai," jelasnya.

Selain itu, terdapat sejumlah masalah lain yang harus terus diawasi Bawaslu, yang kemungkinan akan berulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Yang menarik adalah laporan yang melebihi batas waktu serta kalau ada laporan dana kampanye itu tidak benar, maka bisa dikenakan pidana," kata Bagja.

"Juga perlu mengidentifikasi apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan kampanye, seperti pelanggaran batasan jumlah pengeluaran atau penerimaan dana yang tidak sah," sambungnya.

Karena itu, Bagja memandang penting evaluasi terhadap pengawasan tahapan kampanye hingga pelaporan serta penggunaan dana kampanye peserta pemilu.

"Sejauh mana pengawasan dana kampanye oleh Bawaslu telah meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi proses pemilu, hal ini menjadi penting," demikian Bagja. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya