Berita

Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Prof. Muhammad Alhamid, dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4)/Rep

Politik

Prof Muhammad: Ekspektasi Pembuat UU dan Masyarakat Terlalu Tinggi Terhadap Bawaslu

RABU, 03 APRIL 2024 | 20:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ekspektasi pembuat undang-undang dan masyarakat terlalu tinggi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada pemilu 2024. Hal ini karena berdasarkan UU 7/2017 tentang pemilu menyebut peranan Bawaslu sangat komplit mulai dari mengawasi tahapan persiapan pemilu, pelaksanaan hingga evaluasi.

Hal itu disampaikan Mantan ketua Bawaslu, Prof Muhammad Alhamid pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

“Kewenangan yang diamanatkan cukup berat. Karena Bawaslu juga harusnmenangani dan menyelesaikan dugaan pelanggaran pemilu, dan sengketa proses pemilu, menerima dan meneruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu sampai tingkat kabupaten/kota,” katanya.


Meski memiliki kewenanga yang berat, namun ia menilai Bawaslu periode 2022-2027 yang dikomandoi Rahmat Bagja mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Mereka membuat berbagai regulasi yang dapat mendukung peran tersebut.

Dia merinci regulasi yang dibuat Bawaslu RI antara lain Perbawaslu 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu, Perbawaslu 3/2023 tentang Sentra Gakkumdu, Perbawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengekta Proses.

"Dan Perbawaslu (40/2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panwaslu Kecamatan, Kelurahan/Desa, dan TPS) yang sudah ada revisinya yang digabung dalam Perbawaslu 7/2022," sambungnya.

"Sejumlah regulasi lain yang menguatkan peran Bawaslu, antara lain Perbawaslu 8/2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahkan Bawaslu RI telah melengkapi dengan menerbitkan sejumlah Petunjuk Teknis antara lain Keputusan Bawaslu 169/PP.00.00/Kl/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu," lanjut Prof Muhammad memaparkan.

Lebih dari itu, mantan Ketua DKPP RI itu memandang kerja pengawasan dan penindakan dugaan pelanggaran Bawaslu lebih baik dari pada sebelum-sebelumnya, sebagai akibat dari terobosan regulasi yang dibuat.

"Jadi Bawaslu kalau kita lihat, dari periode ke periode mengalami perkembangan yang cukup konstruktif. Karena dulu di era saya, yang banyak itu adalah laporan. Laporan itu kita sebut pengawasan pasif Bawaslu, warga negara atau pemantau yang melaporkan," paparnya.

"Di era sekarang, saya mencermati jajaran Bawaslu lebih melakukan pengawasan aktif, sehingga yang banyak adalah temuan. Saya kira ini merupakan indikator pengawasan telah berjalan lebih progresif," demikian Prof. Muhammad.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya