Berita

Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea/RMOL

Politik

Hotman Klaim Prabowo-Gibran De Facto Menang 12-0

RABU, 03 APRIL 2024 | 16:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tim Kuasa Hukum Pasangan Prabowo-Gibran mengklaim menang besar dalam persidangan lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghadirkan saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu.

Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea menyebut, saksi dan ahli yang dihadirkan hari ini telah mematahkan dalil kecurangan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang diajukan kubu paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kan salah satu inti gugatannya mengatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang," kata Hotman saat jumpa pers di sela skorsing persidangan PHPU di Gedung MK, Rabu (3/4).


Padahal, lanjut Hotman, KPU dalam mengumumkan hasil Pemilu merujuk pada penghitungan suara manual berjenjang dan bukan berdasarkan Sirekap.

"Hari ini kami de facto menang secara perdebatan 12-0 untuk lawan, benar-benar hari ini sebagian besar isi gugatannya itu sudah terpatahkan," kata Hotman.

Pengacara kondang itu juga menambahkannya, dengan tidak digunakannya Sirekap sebagai acuan hasil Pemilu maka otomatis juga mematahkan penjelasan saksi ahli ITE yang dihadirkan kubu 01 dan kubu 03 pada persidangan lalu.

"Itu tidak ada gunanya lagi karena Sirekap tidak dipakai berarti semua saksi ITE itu berguguran, Terpatahkan semua, karena Sirekap tidak dipakai untuk menentukan hasil pemilu. Kalau begitu sudah 20-0," tandas Hotman tertawa.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya