Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri

SELASA, 02 APRIL 2024 | 10:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dapat membentuk penyelidik dan penyidik sendiri tanpa merekrut dari Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara diskusi bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Alex mengatakan, KPK sudah menerima 214 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru. Ratusan CPNS itu, kata Alex, diyakini memiliki kualitas yang luar biasa lantaran jumlah pendaftar CPNS tahun 2023 sebanyak 222.627 orang.


"Kemarin ada 214 pegawai CPNS baru KPK. Dan itu direkrut dari pendaftar yang jumlahnya itu lebih dari 100 ribu. Artinya hanya 0,2 persen kurang yang diterima. Dan saya meyakini, pasti kualitasnya luar biasa," kata Alex kepada wartawan.

Alex berharap CPNS baru dapat menjadi "darah segar" buat KPK setelah menjalani pendidikan dan pelatihan untuk di berbagai tempat di KPK.

"Dan ke depan mungkin kita nggak perlu lagi merekrut penyidik-penyidik, atau penyelidik dari sumber lain. Itu harapan kami ke depan," terang Alex.

Alex meyakini, hal tersebut bisa terjadi lantaran sangat dimungkinkan oleh UU KPK yang lama maupun UU KPK yang baru di UU 19/2019.

"Bahwa KPK itu bisa mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri," pungkas Alex.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya