Berita

Sidang vonis Andhi Pramono dalam kasus gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (1/4)/RMOL

Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara, Andhi Pramono Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,97 Miliar

SENIN, 01 APRIL 2024 | 13:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar tahun 2021-2023, Andhi Pramono (AP), mendapat vonis 10 tahun penjara. Vonis ini diberikan karena dia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,97 miliar.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Andhi Pramono, Senin siang (1/4).

"Menimbang, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, bahwa terdakwa Andhi Pramono telah menerima gratifikasi berupa uang total seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 serta 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp3.800.871.000 serta 409.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 dengan rincian sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.


Sehingga kalau ditotal, Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar) sebagaimana surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang tersebut diterima Andhi Pramono dari berbagai pihak. Yakni dari Suriyanto selaku pengusaha sembako di Karimun sebesar Rp2,375 miliar; penerimaan sebesar Rp2.796.300.000 dari Rony Faslah, Masrayani, dan Nur Kumala Sari.

Selanjutnya penerimaan melalui PT Agro Makmur Chemindo sebesar Rp1.526.145.860; dari Rudi Hartono selaku pengurus operasional ekspedisi CV Berkah Jaya Mandiri sebesar Rp1,17 miliar; dari Rudy Suwandi selalu beneficiary owner PT Mutiara Globalindo perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor sebesar Rp345 juta.

Kemudian, penerimaan dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana sebesar Rp360 juta; dari Hasim bin Labahasa beneficiary owner PT Putra Pulau Botong Perkasa perusahaan importir rokok; dan dari La Hardi selaku Direktur PT Putra Pulau Botong Perkasa sebesar Rp952,25 juta.

Lalu, penerimaan dari Sukur Laidi selaku beneficiary owner PT Global Buana Samudra perusahaan impor alat berat sebesar Rp480 juta; penerimaan lainnya sebesar Rp7.076.047.006; penerimaan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp4.176.850.000; dan penerimaan dalam bentuk mata uang asing sebesar 167.300 dolar AS, dan 369.000 dolar Singapura.

Dalam kasus penerimaan gratifikasi ini, Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan sedikit dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Andhi Pramono dipidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya