Berita

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Politik

Perludem Kritik MK soal Pembatasan Waktu Saksi dan Ahli

SENIN, 01 APRIL 2024 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu bagi saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 maksimal 20 menit.

Menurut pandangan Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pembatasan waktu  bagi saksi dan ahli sangat tidak ideal untuk proses pembuktian optimal.

"Terutama untuk menggali pandangan dan keterangan yang diperlukan dalam PHPU Pilpres di MK," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (1/4).


Sebab perselisihan hasil pemilu tidak melulu soal kuantitatif, tapi juga menyangkut adanya pelanggaran yang mengakibatkan hasil menjadi inkonstitusional.

"MK mestinya mampu lebih akomodatif apabila ada hal yang harus didalami," tukas Titi.

Hakim MK, Suhartoyo, membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang, Senin (1/4).



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya