Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Karyawan PT Pelni Minta Keadilan, PHK Sepihak dan Hak Kewajiban Tidak Sesuai

SABTU, 30 MARET 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah karyawan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapat ketidakadilan atas kebijakan yang diambil oleh manajemen.

Zainab, salah satu karyawan mengatakan bahwa dirinya yang berstatus sebagai karyawan PT Pelni tidak menerima hak-hak yang sesuai dengan karyawan lainnya.

Zainab menjelaskan, sejak tahun 1990 ia diangkat sebagai karyawan PT Pelni dan ditempatkan di RS Pelni dengan status pegawai darat. Adapun RS Pelni ketika itu merupakan unit usaha dari PT Pelni.


Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kata Zainab hak dan kewajibannya tertulis sama dengan pegawai PT Pelni yang bertugas di luar rumah sakit.

Lalu, pada tahun 2007, RS Pelni menjadi badan usaha sendiri dengan berubah status menjadi PT RS Pelni. Zainab, dan 167 orang yang statusnya karyawan PT Pelni dinyatakan spinoff.

“Namun kami tidak pernah menandatangani pengalihan status kami, di mulai tahun 2007 itulah hak-hak kami terabaikan, ada hak kesejahteraan yang di PT Pelni kami tidak dapatkan, kami masih belum mempertanyakan karena kami hanya pegawai dan hanya memikirkan kerja dan tidak sempat untuk memikirkan hal-hal yang lain,” kata Zainab dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/3).

Misalnya, sejak tahun 2013 tidak mendapat Hak Tunjangan Anak Sekolah seperti yang didapat oleh karyawan PT Pelni di luar rumah sakit.

“Sejak tahun 2013 kami menanyakan tentang status kami yang sebenarnya, kami datang dengan membawa keluhan keluhan kami, yang intens sejak tahun 2015, Direksi berganti namun tidak satupun yang ingin menuntaskan keluhan kami,” beber Zainab.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2022 ada direksi ingin menyelesaikan dengan memberikan 3 opsi pilihan. Namun, saat proses berjalan direksi tersebut dimutasi.

“Sehingga datang pejabat baru yang mengatakan bahwa PT Pelni telah memutuskan bahwa kami yang bekerja di RS Pelni akan di lakukan PHK,” ujarnya.

Tidak ada alasan detail terkait pemutusan hubungan kerja, kata Zainab, direksi PT Pelni hanya mengatakan karena RS Pelni sudah spinoff dan semua hak-hak atau pesangon disesuaikan dengan UU Cipta Kerja serta ketentuan dari PT RS Pelni bukan PT Pelni.

“Tidak ada ruang diskusi untuk kami baik Serikat Pekerja ataupun perwakilan karyawan,” beber Zainab.

Zainab menyampaikan saat itu ia bersama 4 orang karyawan lain membuat surat penolakan yang disampaikan kepada Dirut PT Pelni dengan harapan dapat dipekerjakan kembali di PT Pelni.

“Dikarenakan sebentar lagi pensiun, saat ini kami sudah rata-rata mengabdi antara 25 sampai 35 tahun. Tetapi, pada tanggal 21 ketika menanyakan tentang tanggapan terhadap penolakan kami, mereka tetap memberikan surat PHK. Tidak ada negosiasi apapun untuk kami,” sesalnya.

Oleh karena itu, Zainab mengatakan ia bersama dengan karyawan lainnya yang dilakukan PHK serta tidak mendapat hak dan kewajiban seperti karyawan PT Pelni akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BUMN dan PT Pelni pada, Selasa 2 April 2024 mendatang.



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya