Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Karyawan PT Pelni Minta Keadilan, PHK Sepihak dan Hak Kewajiban Tidak Sesuai

SABTU, 30 MARET 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah karyawan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mendapat ketidakadilan atas kebijakan yang diambil oleh manajemen.

Zainab, salah satu karyawan mengatakan bahwa dirinya yang berstatus sebagai karyawan PT Pelni tidak menerima hak-hak yang sesuai dengan karyawan lainnya.

Zainab menjelaskan, sejak tahun 1990 ia diangkat sebagai karyawan PT Pelni dan ditempatkan di RS Pelni dengan status pegawai darat. Adapun RS Pelni ketika itu merupakan unit usaha dari PT Pelni.


Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), kata Zainab hak dan kewajibannya tertulis sama dengan pegawai PT Pelni yang bertugas di luar rumah sakit.

Lalu, pada tahun 2007, RS Pelni menjadi badan usaha sendiri dengan berubah status menjadi PT RS Pelni. Zainab, dan 167 orang yang statusnya karyawan PT Pelni dinyatakan spinoff.

“Namun kami tidak pernah menandatangani pengalihan status kami, di mulai tahun 2007 itulah hak-hak kami terabaikan, ada hak kesejahteraan yang di PT Pelni kami tidak dapatkan, kami masih belum mempertanyakan karena kami hanya pegawai dan hanya memikirkan kerja dan tidak sempat untuk memikirkan hal-hal yang lain,” kata Zainab dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (30/3).

Misalnya, sejak tahun 2013 tidak mendapat Hak Tunjangan Anak Sekolah seperti yang didapat oleh karyawan PT Pelni di luar rumah sakit.

“Sejak tahun 2013 kami menanyakan tentang status kami yang sebenarnya, kami datang dengan membawa keluhan keluhan kami, yang intens sejak tahun 2015, Direksi berganti namun tidak satupun yang ingin menuntaskan keluhan kami,” beber Zainab.

Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2022 ada direksi ingin menyelesaikan dengan memberikan 3 opsi pilihan. Namun, saat proses berjalan direksi tersebut dimutasi.

“Sehingga datang pejabat baru yang mengatakan bahwa PT Pelni telah memutuskan bahwa kami yang bekerja di RS Pelni akan di lakukan PHK,” ujarnya.

Tidak ada alasan detail terkait pemutusan hubungan kerja, kata Zainab, direksi PT Pelni hanya mengatakan karena RS Pelni sudah spinoff dan semua hak-hak atau pesangon disesuaikan dengan UU Cipta Kerja serta ketentuan dari PT RS Pelni bukan PT Pelni.

“Tidak ada ruang diskusi untuk kami baik Serikat Pekerja ataupun perwakilan karyawan,” beber Zainab.

Zainab menyampaikan saat itu ia bersama 4 orang karyawan lain membuat surat penolakan yang disampaikan kepada Dirut PT Pelni dengan harapan dapat dipekerjakan kembali di PT Pelni.

“Dikarenakan sebentar lagi pensiun, saat ini kami sudah rata-rata mengabdi antara 25 sampai 35 tahun. Tetapi, pada tanggal 21 ketika menanyakan tentang tanggapan terhadap penolakan kami, mereka tetap memberikan surat PHK. Tidak ada negosiasi apapun untuk kami,” sesalnya.

Oleh karena itu, Zainab mengatakan ia bersama dengan karyawan lainnya yang dilakukan PHK serta tidak mendapat hak dan kewajiban seperti karyawan PT Pelni akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BUMN dan PT Pelni pada, Selasa 2 April 2024 mendatang.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya