Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Gedung DPR, beberapa waktu lalu/Ist

Bisnis

Ada Keluhan soal THR, Hubungi Call Center dan Nomor Whatsapp Ini

JUMAT, 29 MARET 2024 | 22:43 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR), melayani konsultasi perhitungan besaran nilainya, pengaduan fisik (tatap muka), juga secara online.

Untuk online, masyarakat bisa menghubungi poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, dan whatsapp 08119521151.

Penegasan itu juga sudah diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa hari lalu.


Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/3), Ida menjelaskan, pihaknya juga melakukan upaya-upaya seperti membuat press release/press conference terkait pembayaran THR, juga sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker provinsi dan kabupaten/kota.

Kemnaker juga menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberi layanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Selain itu Kemnaker juga melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo, agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan agar menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi pekerja," kata Ida.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi, kabupaten dan kota agar membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR kepada Posko yang telah kami buat," jelas Ida.

Tak hanya pekerja, Posko THR juga disediakan untuk pengusaha, sehingga mereka bisa konsultasi terkait pembayaran THR. Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh lapor ke Posko THR bila ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, biar jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan Posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Sementara itu dikabarkan, hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi tata cara pembayaran THR, tapi belum ada laporan/aduan terkait ketidakpatuhan pembayaran THR.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya