Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Gedung DPR, beberapa waktu lalu/Ist

Bisnis

Ada Keluhan soal THR, Hubungi Call Center dan Nomor Whatsapp Ini

JUMAT, 29 MARET 2024 | 22:43 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR), melayani konsultasi perhitungan besaran nilainya, pengaduan fisik (tatap muka), juga secara online.

Untuk online, masyarakat bisa menghubungi poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, dan whatsapp 08119521151.

Penegasan itu juga sudah diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa hari lalu.


Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/3), Ida menjelaskan, pihaknya juga melakukan upaya-upaya seperti membuat press release/press conference terkait pembayaran THR, juga sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker provinsi dan kabupaten/kota.

Kemnaker juga menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberi layanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Selain itu Kemnaker juga melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo, agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan agar menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi pekerja," kata Ida.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi, kabupaten dan kota agar membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR kepada Posko yang telah kami buat," jelas Ida.

Tak hanya pekerja, Posko THR juga disediakan untuk pengusaha, sehingga mereka bisa konsultasi terkait pembayaran THR. Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh lapor ke Posko THR bila ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, biar jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan Posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Sementara itu dikabarkan, hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi tata cara pembayaran THR, tapi belum ada laporan/aduan terkait ketidakpatuhan pembayaran THR.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya