Berita

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Gedung DPR, beberapa waktu lalu/Ist

Bisnis

Ada Keluhan soal THR, Hubungi Call Center dan Nomor Whatsapp Ini

JUMAT, 29 MARET 2024 | 22:43 WIB | LAPORAN: ACHMAD RIZAL

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR), melayani konsultasi perhitungan besaran nilainya, pengaduan fisik (tatap muka), juga secara online.

Untuk online, masyarakat bisa menghubungi poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, dan whatsapp 08119521151.

Penegasan itu juga sudah diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, beberapa hari lalu.


Dikutip dari Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/3), Ida menjelaskan, pihaknya juga melakukan upaya-upaya seperti membuat press release/press conference terkait pembayaran THR, juga sosialisasi dan koordinasi dengan Disnaker provinsi dan kabupaten/kota.

Kemnaker juga menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberi layanan konsultasi bagi pekerja/buruh dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Selain itu Kemnaker juga melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kadin dan Apindo, agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.

"Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan agar menyelenggarakan mudik gratis 2024 bagi pekerja," kata Ida.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi, kabupaten dan kota agar membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR kepada Posko yang telah kami buat," jelas Ida.

Tak hanya pekerja, Posko THR juga disediakan untuk pengusaha, sehingga mereka bisa konsultasi terkait pembayaran THR. Ida juga meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh lapor ke Posko THR bila ditemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, biar jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan Posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Sementara itu dikabarkan, hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi tata cara pembayaran THR, tapi belum ada laporan/aduan terkait ketidakpatuhan pembayaran THR.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya