Berita

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (ketiga dari kiri), saat berbicara dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi yang digelar Yayasan Pelita bertajuk "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/Istimewa

Politik

Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski Ibukota RI Sudah Pindah

JUMAT, 29 MARET 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pasalnya Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi baik secara ekonomi bisnis, sosial, maupun politik.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi yang digelar Yayasan Pelita dan bertajuk "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menjadi kota yang istimewa dan belum tentu kota lain bisa mengimbangi Jakarta," ucap Hery melalui keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (29/3).


"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna. UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara," sambungnya.

Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya, perpindahan Ibu Kota Negara ini memang menjadi perhatian Ombudsman RI. Terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN, baik jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasilitas sosial (fasos), maupun fasilitas umumnya (fasum).

"Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya," jelas Hery.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara akan memiliki 16 kewenangan khusus yang tidak dimiliki kota maupun provinsi lain, baik pekerjaan umum sampai bidang pertanahan.

Salah satunya adalah sistem aglomerasi, di mana pengelolaannya akan membutuhkan bantuan beberapa wilayah meskipun berbeda dari sisi administrasinya.

"Jakarta harus menjadi kota global dan tentunya tidak bisa berdiri sendiri karena tetap butuh support dari wilayah sekitar," kata Supratman.

Dia kemudian menjelaskan 7 garis besar materi muatan dalam RUU DKJ. Yakni pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Mengamini pernyataan Hery, Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Achmad Jaka Santos, sependapat bahwa meskipun tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetaplah ibu kandung Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas investor Ibu Kota Nusantara berasal dari Jakarta, ataupun kolaborasi dari berbagai perusahaan di Jakarta. Sehingga, menurut Achmad, Jakarta akan tetap berkembang menjadi andalan bagi ekonomi global.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya