Berita

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto (ketiga dari kiri), saat berbicara dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi yang digelar Yayasan Pelita bertajuk "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3)/Istimewa

Politik

Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski Ibukota RI Sudah Pindah

JUMAT, 29 MARET 2024 | 11:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara. Pasalnya Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi baik secara ekonomi bisnis, sosial, maupun politik.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam Diskusi Ramadhan dan Silaturahmi yang digelar Yayasan Pelita dan bertajuk "Jakarta Pasca Bukan Menjadi Ibukota Republik Indonesia" di Hotel Horison Ultima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).

"Saya menilai meskipun tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetap menjadi kota yang istimewa dan belum tentu kota lain bisa mengimbangi Jakarta," ucap Hery melalui keterangannya yang diterima redaksi, Jumat (29/3).

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna. UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara," sambungnya.

Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya, perpindahan Ibu Kota Negara ini memang menjadi perhatian Ombudsman RI. Terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN, baik jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasilitas sosial (fasos), maupun fasilitas umumnya (fasum).

"Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN. Rentang waktunya mulai dari tahun 2022 hingga 2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya," jelas Hery.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, nantinya Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Negara akan memiliki 16 kewenangan khusus yang tidak dimiliki kota maupun provinsi lain, baik pekerjaan umum sampai bidang pertanahan.

Salah satunya adalah sistem aglomerasi, di mana pengelolaannya akan membutuhkan bantuan beberapa wilayah meskipun berbeda dari sisi administrasinya.

"Jakarta harus menjadi kota global dan tentunya tidak bisa berdiri sendiri karena tetap butuh support dari wilayah sekitar," kata Supratman.

Dia kemudian menjelaskan 7 garis besar materi muatan dalam RUU DKJ. Yakni pertama, perbaikan definisi kawasan aglomerasi dan ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden, yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Kedua, ketentuan mengenai gubernur dan wakil gubernur dipilih melalui mekanisme pemilihan. Ketiga, penambahan alokasi dana paling sedikit 5 persen bagi kelurahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi sesuai dengan beban kerja wilayah administratif yang wajib diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan.

Keempat, pengaturan mengenai pemberian 15 kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta. Kewenangan khusus itu mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; penanaman modal; perhubungan; lingkungan hidup; perindustrian; pariwisata dan ekonomi kreatif; perdagangan; pendidikan; kesehatan; kebudayaan; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; kelautan dan perikanan; dan ketenagakerjaan.

Kelima, pemantauan kemajuan dan kebudayaan dengan prioritas kemajuan kebudayaan Betawi dan kebudayaan lain yang berkembang di Jakarta, pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi, serta pembentukan dana abadi kebudayaan yang bersumber dari APBD.

Keenam, penyesuaian terkait pendapatan yang bersumber jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang, yang tata cara penetapan tarifnya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketujuh, penambahan ketentuan lain terkait pertanahan.

Mengamini pernyataan Hery, Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Achmad Jaka Santos, sependapat bahwa meskipun tidak menjadi Ibu Kota Negara, Jakarta tetaplah ibu kandung Ibu Kota Nusantara.

Hal tersebut dikarenakan mayoritas investor Ibu Kota Nusantara berasal dari Jakarta, ataupun kolaborasi dari berbagai perusahaan di Jakarta. Sehingga, menurut Achmad, Jakarta akan tetap berkembang menjadi andalan bagi ekonomi global.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya