Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Ini yang Terjadi Ketika Ada Pembatasan Logistik saat Mudik Lebaran

SELASA, 26 MARET 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah akan membatasi peredaran logistik pada momen Idul Fitri 1445 H melalui SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.                    
 
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menilai peraturan tersebut dapat mengancam distribusi barang kebutuhan di saat Lebaran.

“Ini dampaknya sangat besar akan terjadi rush, container entry-nya juga rush, impornya juga rush, ekspornya juga rush. Jadi itu yang menjadi kendala besar di dalam logistik, di dalam distribusi kita dan perekonomian kita,” ujar Sugi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).


Menurut dia, hal ini yang harus diwaspadai oleh pemangku kebijakan kita agar tidak terjadi gejolak ekonomi di masa Lebaran.

“Pemangku kepentingan adalah otoritas Kemenhub (Kementerian Perhubungan) kemudian dari Korlantas. Nah harusnya ini ada diskresi ataupun ada pengecualian betul di lapangan sama dengan praktik karena ketika praktik ribet sekali,” ungkapnya.

Kesulitan masyarakat itu tambah terasa ketika barang kebutuhan pokok yang tersedia langka di pasaran.

“Kebutuhan pokok yang kita lihat langsung direct itu adalah ke pasar-pasar, primer, kemudian juga masuk ke minimarket-minimarket maupun supermarket. Itu menghadapi kendala pelarangan atau terdampak dari proses pelarangan, kebijakan pembatasan angkutan logistik di masa mudik Lebaran ini,” beber dia.

Apalagi aturan itu berlaku selama 2 minggu yang tentunya sangat mengganggu peredaran barang-barang yang ada di masyarakat.

“Jadi dampaknya nanti terjadi sorted semua barang-barang kebutuhan yang sangat mendesak dikonsumsi masyarakat. Misalnya air minum dalam kemasan, hingga beras karena stoknya terbatas,” pungkas Sugi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya