Pemerintah akan membatasi peredaran logistik pada momen Idul Fitri 1445 H melalui SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menilai peraturan tersebut dapat mengancam distribusi barang kebutuhan di saat Lebaran.
“Ini dampaknya sangat besar akan terjadi
rush, container entry-nya juga
rush, impornya juga
rush, ekspornya juga rush. Jadi itu yang menjadi kendala besar di dalam logistik, di dalam distribusi kita dan perekonomian kita,” ujar Sugi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).
Menurut dia, hal ini yang harus diwaspadai oleh pemangku kebijakan kita agar tidak terjadi gejolak ekonomi di masa Lebaran.
“Pemangku kepentingan adalah otoritas Kemenhub (Kementerian Perhubungan) kemudian dari Korlantas. Nah harusnya ini ada diskresi ataupun ada pengecualian betul di lapangan sama dengan praktik karena ketika praktik ribet sekali,” ungkapnya.
Kesulitan masyarakat itu tambah terasa ketika barang kebutuhan pokok yang tersedia langka di pasaran.
“Kebutuhan pokok yang kita lihat langsung
direct itu adalah ke pasar-pasar, primer, kemudian juga masuk ke minimarket-minimarket maupun supermarket. Itu menghadapi kendala pelarangan atau terdampak dari proses pelarangan, kebijakan pembatasan angkutan logistik di masa mudik Lebaran ini,” beber dia.
Apalagi aturan itu berlaku selama 2 minggu yang tentunya sangat mengganggu peredaran barang-barang yang ada di masyarakat.
“Jadi dampaknya nanti terjadi
sorted semua barang-barang kebutuhan yang sangat mendesak dikonsumsi masyarakat. Misalnya air minum dalam kemasan, hingga beras karena stoknya terbatas,” pungkas Sugi.