Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Ini yang Terjadi Ketika Ada Pembatasan Logistik saat Mudik Lebaran

SELASA, 26 MARET 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pemerintah akan membatasi peredaran logistik pada momen Idul Fitri 1445 H melalui SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.                    
 
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Sugi Purnoto menilai peraturan tersebut dapat mengancam distribusi barang kebutuhan di saat Lebaran.

“Ini dampaknya sangat besar akan terjadi rush, container entry-nya juga rush, impornya juga rush, ekspornya juga rush. Jadi itu yang menjadi kendala besar di dalam logistik, di dalam distribusi kita dan perekonomian kita,” ujar Sugi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/3).


Menurut dia, hal ini yang harus diwaspadai oleh pemangku kebijakan kita agar tidak terjadi gejolak ekonomi di masa Lebaran.

“Pemangku kepentingan adalah otoritas Kemenhub (Kementerian Perhubungan) kemudian dari Korlantas. Nah harusnya ini ada diskresi ataupun ada pengecualian betul di lapangan sama dengan praktik karena ketika praktik ribet sekali,” ungkapnya.

Kesulitan masyarakat itu tambah terasa ketika barang kebutuhan pokok yang tersedia langka di pasaran.

“Kebutuhan pokok yang kita lihat langsung direct itu adalah ke pasar-pasar, primer, kemudian juga masuk ke minimarket-minimarket maupun supermarket. Itu menghadapi kendala pelarangan atau terdampak dari proses pelarangan, kebijakan pembatasan angkutan logistik di masa mudik Lebaran ini,” beber dia.

Apalagi aturan itu berlaku selama 2 minggu yang tentunya sangat mengganggu peredaran barang-barang yang ada di masyarakat.

“Jadi dampaknya nanti terjadi sorted semua barang-barang kebutuhan yang sangat mendesak dikonsumsi masyarakat. Misalnya air minum dalam kemasan, hingga beras karena stoknya terbatas,” pungkas Sugi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya