Berita

Truk barang pengangkut AMDK/Net

Bisnis

Kemendag Minta AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Lebaran

SENIN, 25 MARET 2024 | 21:30 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Air minum dalam kemasan (AMDK) belum termasuk ke dalam kategori sembako. Namun begitu, keberadaannya sangat penting dan menjadi barang strategis di masyarakat.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar AMDK tidak dimasukkan ke dalam pembatasan angkutan barang seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan angkutan barang pada setiap libur besar keagamaan.
 
“Walaupun AMDK tidak termasuk bahan pokok, tapi sudah tergolong bahan strategis yang dibutuhkan masyarakat saat ini, apalagi di hari-hari libur besar keagamaan,” ujar Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sugy Atmanto, dalam keterangannya yang dikutip Senin (25/3).
 

 
Dia menuturkan kebutuhan AMDK pada saat menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) atau libur keagamaan, selalu meningkat.

“Sebenarnya hal-hal yang seperti ini yang kita akan dan terus sampaikan ke Kemenhub untuk dipertimbangkan dalam SKB berikutnya,” tambahnya.
 
Dia berharap pihak Kemenhub juga bisa mempertimbangkan pendapat dari Kemendag dan kementerian lainnya yang terkait dalam penerbitan SKB berikutnya.

“Hal itu bertujuan agar SKB ini tidak lagi dipersoalkan oleh karena tidak bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan pelaku usaha terkait dengan kebutuhan masyarakat di hari-hari besar keagamaan,” katanya.
 
Pemerintah resmi menerbitkan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, yang akan  berlaku mulai Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku untuk truk barang atau mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Ekonom dari Universitas Katolik Parahyangan, Aknolt Kristian Pakpahan menyayangkan bahwa SKB tersebut hanya melibatkan tiga institusi saja, yaitu Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurutnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga dilibatkan untuk menghindari dampak negatif terhadap industri-industri yang dirugikan SKB tersebut.

Menurutnya, pemerintah hanya mementingkan kenyamanan para pemudik saja. Sementara, kepentingan para pelaku ekonomi diabaikan.

“Memberikan kenyamanan kepada pemudik itu memang tidak salah. Tapi, tidak tepat juga jika pelaku ekonomi menjadi terdampak atau dihambat atau dibatasi oleh SKB ini,” katanya.

"SKB tersebut juga perlu melibatkan banyak stakeholder. Artinya, perlu dipertimbangkan dampaknya seperti apa, pengaturan mitigasinya seperti apa. Ini yang perlu juga ditekankan dalam SKB itu,” tukasnya.
 
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 menyebutkan bahwa kontribusi AMDK dan industri makanan dan minuman bagi perekonomian nasional sebesar 6,4 persen terhadap PDB dan 38,05 persen terhadap total industri non-migas nasional.

Data BPS juga menunjukkan, mayoritas atau 40,64 persen rumah tangga Indonesia menjadikan air kemasan bermerek sebagai sumber air minum.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya