Berita

Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL

Publika

Satu Suara, Masa Depan Berbeda: Mengapa Pilkada 2024 Penting?

OLEH: SONY FITRAH PERIZAL*
SABTU, 23 MARET 2024 | 08:29 WIB

PILKADA Serentak 2024 bukan hanya ajang pesta demokrasi, tetapi juga momen krusial bagi masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya. Partisipasi aktif dan cerdas dari seluruh rakyat sangatlah penting untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin amanah.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dilandaskan pada berbagai dasar hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 hingga peraturan perundang-undangan turunannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, adil, dan akuntabel.

Pasal 18 ayat (5) UUD RI 1945 menyebutkan bahwa Gubernur, Bupati, Walikota, dan wakilnya dipilih secara demokratis dalam pemilihan umum. Aturan lebih khusus Pilkada Serentak diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.


Soal tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk Pilkada Serentak 2024 diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Sementara, berbagai hal teknis terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, seperti pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara diatur dalam PKPU lain.

Untuk pengawasannya telah keluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang menetapkan pengawasan Pemilu 2024, termasuk Pilkada Serentak 2024.

Mengapa Pilkada Serentak 2024 Penting?

Pada dasarnya Pilkada Serentak 2024 adalah pengejawantahan nilai-nilai demokrasi hingga ke daerah. Rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Pemilihan ini menjadi bukti bahwa kedaulatan rakyat dijunjung tinggi dan rakyat dapat menentukan masa depan daerahnya.

Dengan memilih pemimpin daerah secara demokratis diharapkan lahir kepala daerah yang kompeten, berintegritas dan mampu meningkatkan kesejahteraan daerahnya.

Selain itu pemilihan kepala daerah secara demokratis diharapkan memperkuat akuntabilitas proses rekrutmen politik di daerah. Pemimpin daerah yang dipilih harus bertanggung jawab kepada rakyat atas kinerjanya.

Rakyat juga dapat mengawasi dan mengevaluasi kinerja pemimpin melalui berbagai mekanisme, seperti musyawarah daerah dan media massa.

Tak kalah pentingnya, pemilihan pemimpin daerah yang demokratis diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui pesta demokrasi itu rakyat bisa belajar mengelola perbedaan pendapat dan pilihan politik.

Penting masyarakat di daerah menyikapinya dengan dewasa dan tidak memicu perpecahan.

*Penulis adalah Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jawa Barat

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya