Berita

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat/Ist

Bisnis

Aspadin Dorong Produsen Pahami Peta Jalan Pengurangan Sampah

JUMAT, 22 MARET 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masalah sampah di Indonesia tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga stakeholder terkait termasuk swasta.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat menuturkan, produsen air minum dalam kemasan juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan target pemerintah dalam pengurangan sampah.

Produsen, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk membantu memenuhi target pemerintah sebagai bagian menjaga kelestarian lingkungan.


"Sebagai upaya pengurangan sampah dibutuhkan kontribusi dari berbagai pihak, termasuk produsen," kata Rachmat Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3).

Ia lantas menyinggung Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Permen LHK 75/2019 dilaksanakan untuk mencapai target pengurangan sampah oleh produsen sebesar 30 persen dibandingkan jumlah timbulan sampah di tahun 2029.

Peraturan ini ditujukan kepada pelaku usaha dari 3 sektor, yaitu manufaktur, ritel, dan jasa serta makanan dan minuman.

"Semoga kita semua lebih memahami isi Permen tersebut. Termasuk kewajiban perusahaan yang didalamnya inisiatif pengelolaan sisa kemasan dan pelaporan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar menyebut ada pertumbuhan dalam penerapan sustainability bisnis di Indonesia.

Indonesia, kata dia, berada dalam fase darurat sampah. Data KLHK tahun 2023, timbunan sampah telah mencapai 36 juta ton, 36 persen di antaranya masih belum bisa dikelola.

Dari jumlah itu, sampah plastik berkontribusi 18,1 persen dan karton 11,3 persen.

"Kita berada dalam keadaan darurat sampah sehingga harus melakukan upaya ekstra yang melahirkan solusi," katanya.

Di sisi lain, Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Ujang Solihin Sidik mengingatkan kewajiban produsen dalam mengelola sampah dari hasil produk mereka.

Saat dunia tengah menghadapi tiga krisis ancaman kehilangan keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan polusi, termasuk yang dihasilkan plastik.

Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kemasan AMDK di bawah 1 liter meski Permen tersebut tidak memuat klausul pelarangan peredaran kemasan AMDK di bawah 1 liter.

“Galon (kemasan di atas 1 liter) itu dari awal sudah dirancang didaur ulang. Galon guna ulang ini betul-betul bisa mengurangi sampah,” demikian kata Ujang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya