Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Nusantara

Dilaporkan Balik, LBH Bandar Lampung: Petani Kota Baru Hanya Pertahankan Tanaman yang Dirusak Pemprov

JUMAT, 22 MARET 2024 | 02:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai membuat laporan atas penggusuran tanaman singkong mereka ke Polda Lampung, para petani Kota Baru justru dilaporkan balik.

Adalah pemilik traktor bajak yang disewa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melaporkan para petani. Laporan balik itu tertuang dalam surat nomor 121/B/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas nama Soleha dengan dugaan pengrusakan.

Merespons laporan balik pemilik traktor bajak ke Polda Lampung, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menilai sikap Pemprov Lampung melalui pemilik traktor bajak bisa dimaknai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap petani Kota Baru .

Kata Sumaindra, kriminalisasi yang dilakukan Pemprov Lampung sebagai bentuk upaya untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapan mereka di Kota Baru.

“Petani Kota Baru dituduhkan melakukan pengrusakan traktor yang digunakan untuk menggusur tanam singkong. Faktanya mereka hanya mempertahankan tanam singkong yang sedang dirusak secara bersama-sama oleh Pemprov yang dikawal oleh preman-preman,” kata Sumaindra, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/3).

Sumaindra juga menilai penggusuran, perampasan, intimidasi, dan kriminalisasi membuktikan secara gamblang bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani.

Pemprov Lampung telah menjadi aktor pemiskinan rakyat dan tidak menjalankan amanat konstitusi soal bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.

Pada Rabu (20/3) LBH Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemprov Lampung ke Polda. Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini, diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," jelasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya