Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Nusantara

Dilaporkan Balik, LBH Bandar Lampung: Petani Kota Baru Hanya Pertahankan Tanaman yang Dirusak Pemprov

JUMAT, 22 MARET 2024 | 02:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai membuat laporan atas penggusuran tanaman singkong mereka ke Polda Lampung, para petani Kota Baru justru dilaporkan balik.

Adalah pemilik traktor bajak yang disewa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melaporkan para petani. Laporan balik itu tertuang dalam surat nomor 121/B/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas nama Soleha dengan dugaan pengrusakan.

Merespons laporan balik pemilik traktor bajak ke Polda Lampung, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menilai sikap Pemprov Lampung melalui pemilik traktor bajak bisa dimaknai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap petani Kota Baru .


Kata Sumaindra, kriminalisasi yang dilakukan Pemprov Lampung sebagai bentuk upaya untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapan mereka di Kota Baru.

“Petani Kota Baru dituduhkan melakukan pengrusakan traktor yang digunakan untuk menggusur tanam singkong. Faktanya mereka hanya mempertahankan tanam singkong yang sedang dirusak secara bersama-sama oleh Pemprov yang dikawal oleh preman-preman,” kata Sumaindra, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/3).

Sumaindra juga menilai penggusuran, perampasan, intimidasi, dan kriminalisasi membuktikan secara gamblang bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani.

Pemprov Lampung telah menjadi aktor pemiskinan rakyat dan tidak menjalankan amanat konstitusi soal bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.

Pada Rabu (20/3) LBH Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemprov Lampung ke Polda. Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini, diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," jelasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya