Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Nusantara

Dilaporkan Balik, LBH Bandar Lampung: Petani Kota Baru Hanya Pertahankan Tanaman yang Dirusak Pemprov

JUMAT, 22 MARET 2024 | 02:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai membuat laporan atas penggusuran tanaman singkong mereka ke Polda Lampung, para petani Kota Baru justru dilaporkan balik.

Adalah pemilik traktor bajak yang disewa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melaporkan para petani. Laporan balik itu tertuang dalam surat nomor 121/B/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas nama Soleha dengan dugaan pengrusakan.

Merespons laporan balik pemilik traktor bajak ke Polda Lampung, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menilai sikap Pemprov Lampung melalui pemilik traktor bajak bisa dimaknai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap petani Kota Baru .


Kata Sumaindra, kriminalisasi yang dilakukan Pemprov Lampung sebagai bentuk upaya untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapan mereka di Kota Baru.

“Petani Kota Baru dituduhkan melakukan pengrusakan traktor yang digunakan untuk menggusur tanam singkong. Faktanya mereka hanya mempertahankan tanam singkong yang sedang dirusak secara bersama-sama oleh Pemprov yang dikawal oleh preman-preman,” kata Sumaindra, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/3).

Sumaindra juga menilai penggusuran, perampasan, intimidasi, dan kriminalisasi membuktikan secara gamblang bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani.

Pemprov Lampung telah menjadi aktor pemiskinan rakyat dan tidak menjalankan amanat konstitusi soal bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.

Pada Rabu (20/3) LBH Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemprov Lampung ke Polda. Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini, diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," jelasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya