Berita

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi/RMOLLampung

Nusantara

Dilaporkan Balik, LBH Bandar Lampung: Petani Kota Baru Hanya Pertahankan Tanaman yang Dirusak Pemprov

JUMAT, 22 MARET 2024 | 02:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Usai membuat laporan atas penggusuran tanaman singkong mereka ke Polda Lampung, para petani Kota Baru justru dilaporkan balik.

Adalah pemilik traktor bajak yang disewa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang melaporkan para petani. Laporan balik itu tertuang dalam surat nomor 121/B/III/2024/SPKT/Polda Lampung atas nama Soleha dengan dugaan pengrusakan.

Merespons laporan balik pemilik traktor bajak ke Polda Lampung, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, menilai sikap Pemprov Lampung melalui pemilik traktor bajak bisa dimaknai sebagai tindakan kriminalisasi terhadap petani Kota Baru .


Kata Sumaindra, kriminalisasi yang dilakukan Pemprov Lampung sebagai bentuk upaya untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapan mereka di Kota Baru.

“Petani Kota Baru dituduhkan melakukan pengrusakan traktor yang digunakan untuk menggusur tanam singkong. Faktanya mereka hanya mempertahankan tanam singkong yang sedang dirusak secara bersama-sama oleh Pemprov yang dikawal oleh preman-preman,” kata Sumaindra, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (21/3).

Sumaindra juga menilai penggusuran, perampasan, intimidasi, dan kriminalisasi membuktikan secara gamblang bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat, khususnya petani.

Pemprov Lampung telah menjadi aktor pemiskinan rakyat dan tidak menjalankan amanat konstitusi soal bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

“Dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.

Pada Rabu (20/3) LBH Bandar Lampung bersama petani Kota Baru melaporkan Pemprov Lampung ke Polda. Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini, diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," jelasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya