Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah China Perketat Regulasi Perusahaan Keuangan

RABU, 20 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah China menerapkan standar yang tinggi untuk perusahaan pembiayaan konsumen yang beroperasi di negaranya dengan mengeluarkan regulasi baru.

Mengutip Reuters, Rabu (20/3), aturan tersebut diubah pertama kalinya dalam satu dekade, yang akan mengatur tentang bisnis perusahaan keuangan non-bank yang memberikan pinjaman pribadi dalam jumlah kecil.

Berdasarkan peraturan baru yang dirilis Badan Regulasi Keuangan Nasional (NFRA), perusahaan yang menyediakan pembiayaan konsumen selain pembelian rumah dan mobil harus memiliki modal terdaftar minimal 1 miliar yuan (Rp2,1 triliun).


Aturan tersebut lebih tinggi tiga kali lipat dari modal terdaftar minimum 300 juta yuan yang sebelumnya disyaratkan pada 2014 lalu.

Selain itu, investor besar di perusahaan pembiayaan konsumen juga tercatat harus memiliki saham minimal 50 persen, atau naik dari sebelumnya hanya 30 persen.

Sementara lembaga keuangan yang merupakan investor besar juga harus memiliki total aset minimal 500 miliar yuan pada akhir tahun fiskal terbaru. Angka ini ikut naik dari sebelumnya hanya 60 miliar yuan.

Aturan yang akan mulai berlaku pada 18 April mendatang itu dilakukan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas China untuk meningkatkan tata kelola dan memperkuat stabilitas sektor keuangan di negaranya.

Meskipun demikian, beberapa pihak menyatakan kekhawatirannya bahwa langkah-langkah tersebut dapat menghambat akses bagi pemain baru di pasar keuangan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya