Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah China Perketat Regulasi Perusahaan Keuangan

RABU, 20 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah China menerapkan standar yang tinggi untuk perusahaan pembiayaan konsumen yang beroperasi di negaranya dengan mengeluarkan regulasi baru.

Mengutip Reuters, Rabu (20/3), aturan tersebut diubah pertama kalinya dalam satu dekade, yang akan mengatur tentang bisnis perusahaan keuangan non-bank yang memberikan pinjaman pribadi dalam jumlah kecil.

Berdasarkan peraturan baru yang dirilis Badan Regulasi Keuangan Nasional (NFRA), perusahaan yang menyediakan pembiayaan konsumen selain pembelian rumah dan mobil harus memiliki modal terdaftar minimal 1 miliar yuan (Rp2,1 triliun).


Aturan tersebut lebih tinggi tiga kali lipat dari modal terdaftar minimum 300 juta yuan yang sebelumnya disyaratkan pada 2014 lalu.

Selain itu, investor besar di perusahaan pembiayaan konsumen juga tercatat harus memiliki saham minimal 50 persen, atau naik dari sebelumnya hanya 30 persen.

Sementara lembaga keuangan yang merupakan investor besar juga harus memiliki total aset minimal 500 miliar yuan pada akhir tahun fiskal terbaru. Angka ini ikut naik dari sebelumnya hanya 60 miliar yuan.

Aturan yang akan mulai berlaku pada 18 April mendatang itu dilakukan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas China untuk meningkatkan tata kelola dan memperkuat stabilitas sektor keuangan di negaranya.

Meskipun demikian, beberapa pihak menyatakan kekhawatirannya bahwa langkah-langkah tersebut dapat menghambat akses bagi pemain baru di pasar keuangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya