Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pemerintah China Perketat Regulasi Perusahaan Keuangan

RABU, 20 MARET 2024 | 11:03 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah China menerapkan standar yang tinggi untuk perusahaan pembiayaan konsumen yang beroperasi di negaranya dengan mengeluarkan regulasi baru.

Mengutip Reuters, Rabu (20/3), aturan tersebut diubah pertama kalinya dalam satu dekade, yang akan mengatur tentang bisnis perusahaan keuangan non-bank yang memberikan pinjaman pribadi dalam jumlah kecil.

Berdasarkan peraturan baru yang dirilis Badan Regulasi Keuangan Nasional (NFRA), perusahaan yang menyediakan pembiayaan konsumen selain pembelian rumah dan mobil harus memiliki modal terdaftar minimal 1 miliar yuan (Rp2,1 triliun).


Aturan tersebut lebih tinggi tiga kali lipat dari modal terdaftar minimum 300 juta yuan yang sebelumnya disyaratkan pada 2014 lalu.

Selain itu, investor besar di perusahaan pembiayaan konsumen juga tercatat harus memiliki saham minimal 50 persen, atau naik dari sebelumnya hanya 30 persen.

Sementara lembaga keuangan yang merupakan investor besar juga harus memiliki total aset minimal 500 miliar yuan pada akhir tahun fiskal terbaru. Angka ini ikut naik dari sebelumnya hanya 60 miliar yuan.

Aturan yang akan mulai berlaku pada 18 April mendatang itu dilakukan sebagai bagian dari upaya yang lebih luas China untuk meningkatkan tata kelola dan memperkuat stabilitas sektor keuangan di negaranya.

Meskipun demikian, beberapa pihak menyatakan kekhawatirannya bahwa langkah-langkah tersebut dapat menghambat akses bagi pemain baru di pasar keuangan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya