Berita

Panel Forum Nasional "Pemikiran Kepemimpinan Indonesia" di University Club (UC) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (16/3)/Ist

Politik

Harus Substansial, Suksesi Kepemimpinan Tak Boleh Sekadar Elektoral

SABTU, 16 MARET 2024 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sejumlah guru besar dan dosen bertukar gagasan saat menghadiri Panel Forum Nasional "Pemikiran Kepemimpinan Indonesia" di University Club (UC) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Sabtu (16/3).

Kegiatan itu dilakukan di tengah-tengah maraknya aksi keprihatinan para akademisi di berbagai kampus dan kota dalam menyikapi kemerosotan kualitas demokrasi dalam proses suksesi kepemimpinan nasional 2024.

Ketua Forum 2045 sekaligus penyelenggara acara, Untoro Hariadi mengatakan bahwa para profesor dan pendidik merasa perlu menyodorkan rumusan alternatif mengenai kepemimpinan Indonesia di masa depan.


Salah satunya, kata dia, keinginan untuk memasukkan pertimbangan kualitatif agar suksesi kepemimpinan Indonesia di masa depan tidak semata-mata ditentukan oleh angka-angka elektoral.

"Tetapi dalam proses rekrutmennya sudah memasukan aspek-aspek kapasitas, integritas dan kredibilitas," ujarnya.

Sementara itu, Sudirman Said selaku Ketua Institut Harkat Negeri yang hadir sebagai pembicara memaparkan gagasan dasar kepemimpinan Indonesia.

Dia menyatakan bahwa kepemimpinan harus dibedakan secara mendasar dengan jabatan atau kedudukan. Sebab, kepemimpinan merupakan perilaku yang dibentuk oleh kompetensi, karakter dan nilai-nilai yang memandu tumbuh kembang pribadi individu.

"Apakah seorang pejabat publik merupakan pemimpin atau bukan, tentu tergantung perilaku dalam menjalankan tugas-tugasnya," tuturnya.

Sudirman menambahkan, situasi sosial politik yang berkembang saat ini kurang mendukung bagi pengembangan kepemimpinan yang ideal.

Menurutnya, ekosistem kepemimpinan nasional yang berisi fenomena menguatnya politik dinasti dan keberpihakan kekuasaan dalam proses elektoral, pelanggaran etika publik dan rekayasa hukum secara terang-terangan, menjadi warna karakter kepemimpinan nasional.

"Karena itu, kita memerlukan sebuah undang-undang yang mengatur rekrutmen kepemimpinan publik agar memasukkan pula syarat-syarat kualitatif," katanya.

"Proses seleksi kepemimpinan nasional tidak bisa hanya ditentukan angka-angka sehingga menyebabkan demokrasi kehilangan ruh substansial," pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya