Berita

Ilustrasi Kota Jakarta/Net

Politik

Tak Lagi Ibukota, Kekhususan Jakarta Hilang

KAMIS, 14 MARET 2024 | 12:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah tidak lagi menjadi Ibukota Negara, kekhususan Jakarta pun seharusnya hilang. Jakarta harus kembali didesain menjadi daerah otonom, bukan menjadi daerah administratif.

Demikian disampaikan Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menanggapi pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang tengah digodok DPR RI.

"Jakarta tidak bisa dijadikan sebagai daerah khusus ekonomi atau apapun namanya," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/3).


Analis politik Universitas Nasional itu melanjutkan, Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang”.

Andi menambahkan, status kota dan kabupaten yang selama ini berada di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta juga harus turut diubah menjadi daerah otonom.

"Yang artinya memiliki kepala daerah dan DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum," sambungnya.

RUU DKJ ini didorong dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir pada 5 April mendatang. Karena sifatnya yang masih tentatif, apabila pembahasan RUU DKJ masih belum selesai pada masa persidangan IV ini, maka bisa dibuka kemungkinan untuk dilanjutkan pada masa sidang berikutnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya