Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Wacana Pembentukan Pansus Tambang Patut Didukung

RABU, 13 MARET 2024 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP), serta hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tidak boleh menjadi angin lalu.

Dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, pembentukan pansus tersebut sangat penting agar dugaan penyalahgunaan wewenang itu tidak menjadi gosip liar.

"Saya kira ide pembentukan pansus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus izin tambang, tentu perlu kita dukung," kata Lucius kepada wartawan, Rabu (13/3).

Lucius mengatakan, UU 3/2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 1 ayat 38 menyebutkan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara merupakan menteri yang berwenang memberikan dan mencabut izin terkait tambang.

Karena itu, menurut Lucius, pembentukan Pansus Tambang dapat dilakukan untuk membongkar dugaan praktek penyalahgunaan kekuasaan dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang.

Dia menilai pansus menjadi alat yang tepat untuk membongkar dugaan keterlibatan Bahlil dalam pemberian dan pencabutan izin tambang.

"Karena sifatnya yang lintas sektoral, maka pansus bisa jadi salah satu solusi karena anggota DPR bisa digabung dari berbagai komisi yang punya relasi dengan kasus yang ingin didalami," bebernya.

Dia juga menekankan bahwa pembentukan pansus sangat dibutuhkan untuk penataan ulang terkait pengambilan kebijakan terkait tata kelola pertambangan karena ada dugaan Menteri Bahlil melampaui kewenangannya.

Namun menurut dia, DPR harus bisa menjelaskan terlebih dahulu terkait persoalan sesungguhnya terkait pemberian dan pencabutan izin tambang.

"Harus juga dipastikan bahwa DPR bukan bagian dari sengkarut izin tambang yang terjadi," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya