Berita

Terdakwa Andhi Pramono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Terbukti Gratifikasi, Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan

JUMAT, 08 MARET 2024 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023, Andhi Pramono, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).

Menurut JPU KPK, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan penjara 10 tahun dan 3 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Joko Hermawan S.

Tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjara.

"Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," tambah Jaksa Joko.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Andhi Pramono.

Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Bea dan Cukai, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2012-2023 Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 Dolar AS atau setara Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar).

Jika ditotal, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya