Berita

Terdakwa Andhi Pramono menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Terbukti Gratifikasi, Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan

JUMAT, 08 MARET 2024 | 10:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar 2021-2023, Andhi Pramono, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat pagi (8/3).

Menurut JPU KPK, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan penjara 10 tahun dan 3 bulan, serta pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan bila denda tak dibayar, diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Joko Hermawan S.

Tim JPU KPK juga menuntut agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menyatakan penahanan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjara.

"Terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," tambah Jaksa Joko.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Andhi Pramono.

Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Ditjen Bea dan Cukai, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan, dalam kurun waktu 2012-2023 Andhi Pramono disebut telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp50.286.275.189,79 (Rp50,28 miliar) dan 264.500 Dolar AS atau setara Rp3.800.871.000 (Rp3,8 miliar), serta 409 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp4.886.970.000 (Rp4,88 miliar).

Jika ditotal, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono sebesar Rp58.974.116.189,8 (Rp58,97 miliar).

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya