Berita

Mantan Menpora, Imam Nahrawi/RMOL

Hukum

Bebas Bersyarat, Imam Nahrawi Wajib Lapor Hingga 2027

MINGGU, 03 MARET 2024 | 19:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tetap wajib lapor hingga Juli 2027, setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Imam Nahrawi telah bebas bersyarat sejak 1 Maret 2024.

"Selanjutnya yang bersangkutan menjalani bimbingan di Bapas Bandung hingga 5 Juli 2027," kata Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/3).


Padahal Imam Nahrawi baru dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021. Artinya, masih kurang dari 3 tahun berada di Lapas Sukamiskin, tapi telah bebas.

Pada 29 Juni 2020, Imam Nahrawi divonis penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18.854.203.882 (Rp18,8 miliar) subsider 2 tahun kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Serta menolak permohonan justice collaborators (JC) yang diajukan.

Tak terima putusan itu, Imam dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dan pada Kamis 8 Oktober 2020, Majelis Hakim PT DKI menyampaikan putusannya.

Putusan banding PT DKI, yakni menerima permintaan banding yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa. PT DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.

Karena putusannya tidak berubah, JPU dan Imam kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada Senin 15 Maret 2021, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari JPU maupun Imam.

Selain itu, MA memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta. MA pun menjatuhkan pidana terhadap Imam dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (Rp19,1 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya