Berita

Pengamat politik Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe, Teuku Kemal Fasya/RMOLAceh

Politik

Parlok Aceh Belum Bergigi dalam Pilkada 2024

JUMAT, 01 MARET 2024 | 07:02 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Partai politik lokal Aceh dinilai belum memiliki power yang cukup untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sehingga parlok Aceh akan sulit menjadi pengusung calon kepala daerah.

"Kecuali beberapa figur yang dibawa partai nasional yang kemudian memiliki elektoral threshold. Misalnya, Tusop (Tgk H Muhammad Yusuf A. Wahab) atau kalangan ulama karismatik yang mau diusung," kata pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, Rabu (28/2).

Kemal melihat, konstruksi kewenangan partai lokal hampir tidak "bergigi". Pasalnya, mereka tidak memiliki ruang bersuara di tingkat pusat.


Menurut Kemal, ruang pengontrolan tersebut adanya di parlemen. Sementara di sisi lain, lobi-lobi di tingkat pusat, tentu butuh keterwakilan di tingkat nasional.

"Ketika kita bicara tentang ruang pengontrolan, maka itu yang ada di partai nasional," beber Kemal.

Lebih jauh Kemal menjelaskan, untuk membuat kewenangan di Tanah Rencong, partai lokal yang tersisa hanya Partai Aceh. Sehingga dia pesimistis, parlok Aceh bisa bicara banyak dalam Pilkada mendatang.

"Sebentar lagi akan ada pencalonan gubernur dan bupati. Tapi kalau mereka di partai lokal tidak ada harapan, sebab ruang implementasi politik partai lokal itu hampir tidak ada," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya