Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

90 Pegawai Terlibat Pungli Rutan KPK Bisa Dipecat

KAMIS, 29 FEBRUARI 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bukan hanya diberikan sanksi minta maaf, 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan bisa juga dipecat melalui sanksi disiplin oleh Inspektorat KPK.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri merespon pertanyaan publik yang merasa heran karena sebanyak 78 pegawai hanya dijatuhkan sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung oleh Dewan Pengawas (Dewas).

"Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh Inspektorat KPK. Inilah wilayah administrasif nanti. Jadi sanksi permintaan maaf langsung secara terbuka itu baru satu, yang sudah dilakukan oleh Dewas KPK," kata Ali kepada wartawan, Kamis (29/2).


"Eksekusi telah dilaksanakan pada Senin Kemarin. Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," sambungnya.

Ali memastikan, KPK bisa melakukan pemecatan terhadap pegawai KPK melalui sanksi disiplin. Termasuk jika pegawai yang terlibat pungli di Rutan KPK juga bisa dipecat.

"Di beberapa contoh misalnya, beberapa bulan yang lalu, KPK telah memecat dua orang pegawai. Dua orang oknum dihukum dari sisi etiknya oleh Dewan Pengawas KPK Dengan hukuman yang berat. Kemudian disiplinnya dipecat melalui Inspektorat sudah dilaksanakan, dan saat ini melalui proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan," terang Ali.

Bukan hanya itu, kata Ali, KPK juga memproses ke ranah pidana terhadap kasus pungli tersebut. Di mana, KPK sudah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pungli di Rutan KPK.

"Oleh karena itu untuk kasus pungli di Rutan ini, baru jenis hukuman satu dari Dewas KPK. Proses kedua sedang berjalan sampai hari ini yaitu pemeriksaan di Inspektorat. Sudah beberapa orang dipanggil, diperiksa oleh pihak Inspektorat. Nanti pasti akan dilakukan pemeriksaan terhadap semuanya," pungkas Ali.

Pada Kamis (15/2), Dewas KPK telah membacakan putusan sidang etik terhadap 90 orang terperiksa. Dari 90 orang terperiksa itu, Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka dan langsung terhadap 78 orang pegawai Rutan KPK.

Sedangkan 12 orang lainnya yang menerima uang pungli sebelum adanya Dewas KPK, diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan sidang disiplin.

Para terperiksa tersebut terbukti menerima uang bulanan dari para tahanan KPK agar bisa memasukkan handphone, barang/makanan, dan lainnya ke dalam tahanan sejak 2018-2023. Uang yang diterima paling sedikit sebesar Rp2 juta, dan paling banyak sebesar Rp425,5 juta.

Para terperiksa menerima uang bulanan sebagai uang "tutup mata" agar membiarkan tahanan menggunakan handphone. Para terperiksa rata-rata menerima uang Rp3 juta setiap bulannya.

Sebanyak 78 orang tersebut telah melakukan permintaan maaf secara terbuka dan langsung di hadapan internal KPK pada Senin kemarin (26/2).

Selanjutnya pada Selasa (20/2), KPK telah menaikkan kasus dugaan pungli di Rutan KPK ke proses penyidikan dengan menetapkan 10 orang lebih sebagai tersangka.

Tim penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di 3 Rutan KPK, yang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Rutan KPK pada Gedung C1, dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur pada Selasa (27/2).

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain, berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Penggorengan Saham yang Mau Diberantas Purbaya Dipertanyakan

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:53

Prabowo Izinkan Danantara Rekrut WNA untuk Pimpin BUMN

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:38

Purbaya Klaim Bisa Pantau Rekening Semua Pejabat Kemenkeu

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:34

Di WEF Davos, Prabowo Sebut RI Tak Pernah Sekalipun Gagal Bayar Utang

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:14

Polda Metro Turunkan Puluhan Ribu Personel Siaga Banjir

Kamis, 22 Januari 2026 | 23:13

KPK Obok-Obok Rumah dan Kantor Bupati Sudewo

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:29

Kemlu RI Tegaskan Tak Ada Kewajiban Bayar Rp16,9 Triliun setelah Gabung Dewan Perdamaian

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:28

Prabowo Resmi Teken Piagam Dewan Perdamaian di Davos

Kamis, 22 Januari 2026 | 22:07

Wisuda ke-II UNOSO Dihadiri Mahfud MD hingga Rocky Gerung

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:55

KPK: Pengabaian Pengawasan Kredit Bisa Berujung Pidana

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:36

Selengkapnya