Berita

Anggota DPR RI, TB Hasanuddin/Istimewa

Politik

TB Hasanuddin: Tidak Ada Pangkat Kehormatan dalam Militer

RABU, 28 FEBRUARI 2024 | 00:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam militer saat ini tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan. Jika seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, sesuai aturan dan UU, diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.

Hal tersebut ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, merespons rencana Presiden Joko Widodo untuk menyematkan pangkat jenderal kehormatan atau Jendral TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2).

"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," tegas Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2).


Lebih jauh, Hasanuddin menjelaskan soal pangkat di lingkungan TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang TNI pada Pasal 27, yakni "Setiap prajurit diberi pangkat sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab hierarki keprajuritan" (Ayat 1).

Lalu dalam ayat 2a disebutkan, "Pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh. Dalam ayat 2b, "Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya, guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat".

Ayat 2c, "Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas."

Dan ayat 3  bahwa "Susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima."

"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," jelas Hasanuddin.

Lebih lanjut Hasanuddin mengungkapkan, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009.

Kemudian, mengacu pada UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, "Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa:
a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau;
c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.

"Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi 'pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa' tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya