Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Bukan Hanya Audit BPK, Aparat Hukum harus Selidiki Divestasi Saham Vale Indonesia

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Divestasi saham PT Vale Indonesia lewat akuisisi 14 persen saham PT VI dengan Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) oleh MIND ID jadi sorotan.

Menurut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di balik akuisisi saham itu, ada yang harus ditindaklanjuti.

Sebab, langkah pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID dianggap janggal lantaran terlihat buru-buru membeli saham, disaat izin PT Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.


“Membeli sahamnya, mungkin untung lebih gede, dan tahun 2025 masih jauh dan lama,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (27/2).

Di sisi lain, Uchok berpandangan, dengan metode akuisisi saham maka bisa menghilangkan kecurigaan aparat penegak hukum (APH), lantaran dianggap transaksi bisnis pada umumnya.

Oleh sebab itu, menurut Uchok, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja tidak cukup, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian dengan melakukan penyelidikan.

“Maka untuk itu, akan lebih baik aparat hukum seperti Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan kasus pembelian saham ini, dan juga harus kerjasama dengan BPK agar kasus ini jadi terang benderang,” pungkas Uchok.

Melalui skema divestasi, MIND ID telah menyepakati akuisisi saham sebesar 14 persen dari total kepemilikan saham PT VI dengan Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, Yusuke Niwa dari SMM, Febriany Eddy dari PT VI di Jakarta, Senin (26/2).

Dengan harga per lembar saham Rp 3.050, maka pemerintah lewat holding pertambangan itu diperkirakan bakal merogoh kocek sebesar Rp 4,28 triliun yang akan dibayarkan kepada pihak pemegang saham sebelumnya.

Padahal, seharusnya pemerintah bisa menguasai seluruh saham PT Vale Indonesia tanpa harus membelinya.

Sebab, PT Vale Indonesia tidak komitmen menjalankan beberapa point perjanjian di dalam kontrak karya (KK). Dengan begitu MIND ID bukan cuma bisa menguasai 34 persen saham.

Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak merekomendasikan kontrak karya PT Vale Indonesia yang bakal berakhir pada Desember 2025 mendatang.

Karena, Komisi VII DPR RI menganggap pekerjaan rumah Vale belum diselesaikan, salah satunya penambahan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel.

PT Vale Indonesia didirikan pada 25 Juli 1968. Perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel itu beroperasi di bawah naungan Kontrak Karya yang telah diubah pada 17 Oktober 2014 dan berlaku sampai 28 Desember 2025.

Konsesi areanya seluas 118.017 hektare, meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tenggara (24.752 hektare), dan Sulawesi Tengah (22.696 hektar).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya