Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Bukan Hanya Audit BPK, Aparat Hukum harus Selidiki Divestasi Saham Vale Indonesia

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Divestasi saham PT Vale Indonesia lewat akuisisi 14 persen saham PT VI dengan Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) oleh MIND ID jadi sorotan.

Menurut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di balik akuisisi saham itu, ada yang harus ditindaklanjuti.

Sebab, langkah pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID dianggap janggal lantaran terlihat buru-buru membeli saham, disaat izin PT Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.


“Membeli sahamnya, mungkin untung lebih gede, dan tahun 2025 masih jauh dan lama,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (27/2).

Di sisi lain, Uchok berpandangan, dengan metode akuisisi saham maka bisa menghilangkan kecurigaan aparat penegak hukum (APH), lantaran dianggap transaksi bisnis pada umumnya.

Oleh sebab itu, menurut Uchok, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja tidak cukup, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian dengan melakukan penyelidikan.

“Maka untuk itu, akan lebih baik aparat hukum seperti Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan kasus pembelian saham ini, dan juga harus kerjasama dengan BPK agar kasus ini jadi terang benderang,” pungkas Uchok.

Melalui skema divestasi, MIND ID telah menyepakati akuisisi saham sebesar 14 persen dari total kepemilikan saham PT VI dengan Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, Yusuke Niwa dari SMM, Febriany Eddy dari PT VI di Jakarta, Senin (26/2).

Dengan harga per lembar saham Rp 3.050, maka pemerintah lewat holding pertambangan itu diperkirakan bakal merogoh kocek sebesar Rp 4,28 triliun yang akan dibayarkan kepada pihak pemegang saham sebelumnya.

Padahal, seharusnya pemerintah bisa menguasai seluruh saham PT Vale Indonesia tanpa harus membelinya.

Sebab, PT Vale Indonesia tidak komitmen menjalankan beberapa point perjanjian di dalam kontrak karya (KK). Dengan begitu MIND ID bukan cuma bisa menguasai 34 persen saham.

Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak merekomendasikan kontrak karya PT Vale Indonesia yang bakal berakhir pada Desember 2025 mendatang.

Karena, Komisi VII DPR RI menganggap pekerjaan rumah Vale belum diselesaikan, salah satunya penambahan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel.

PT Vale Indonesia didirikan pada 25 Juli 1968. Perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel itu beroperasi di bawah naungan Kontrak Karya yang telah diubah pada 17 Oktober 2014 dan berlaku sampai 28 Desember 2025.

Konsesi areanya seluas 118.017 hektare, meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tenggara (24.752 hektare), dan Sulawesi Tengah (22.696 hektar).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya