Berita

Ilustrasi Foto/Net

Bisnis

Bukan Hanya Audit BPK, Aparat Hukum harus Selidiki Divestasi Saham Vale Indonesia

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 19:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Divestasi saham PT Vale Indonesia lewat akuisisi 14 persen saham PT VI dengan Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) oleh MIND ID jadi sorotan.

Menurut, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi di balik akuisisi saham itu, ada yang harus ditindaklanjuti.

Sebab, langkah pemerintah melalui holding pertambangan MIND ID dianggap janggal lantaran terlihat buru-buru membeli saham, disaat izin PT Vale Indonesia akan berakhir pada Desember 2025 mendatang.


“Membeli sahamnya, mungkin untung lebih gede, dan tahun 2025 masih jauh dan lama,” kata Uchok di Jakarta, Selasa (27/2).

Di sisi lain, Uchok berpandangan, dengan metode akuisisi saham maka bisa menghilangkan kecurigaan aparat penegak hukum (APH), lantaran dianggap transaksi bisnis pada umumnya.

Oleh sebab itu, menurut Uchok, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saja tidak cukup, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian dengan melakukan penyelidikan.

“Maka untuk itu, akan lebih baik aparat hukum seperti Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan kasus pembelian saham ini, dan juga harus kerjasama dengan BPK agar kasus ini jadi terang benderang,” pungkas Uchok.

Melalui skema divestasi, MIND ID telah menyepakati akuisisi saham sebesar 14 persen dari total kepemilikan saham PT VI dengan Vale Canada Limited (VCL), Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso, Deshnee Naidoo dari VCL, Yusuke Niwa dari SMM, Febriany Eddy dari PT VI di Jakarta, Senin (26/2).

Dengan harga per lembar saham Rp 3.050, maka pemerintah lewat holding pertambangan itu diperkirakan bakal merogoh kocek sebesar Rp 4,28 triliun yang akan dibayarkan kepada pihak pemegang saham sebelumnya.

Padahal, seharusnya pemerintah bisa menguasai seluruh saham PT Vale Indonesia tanpa harus membelinya.

Sebab, PT Vale Indonesia tidak komitmen menjalankan beberapa point perjanjian di dalam kontrak karya (KK). Dengan begitu MIND ID bukan cuma bisa menguasai 34 persen saham.

Terlebih, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak merekomendasikan kontrak karya PT Vale Indonesia yang bakal berakhir pada Desember 2025 mendatang.

Karena, Komisi VII DPR RI menganggap pekerjaan rumah Vale belum diselesaikan, salah satunya penambahan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel.

PT Vale Indonesia didirikan pada 25 Juli 1968. Perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel itu beroperasi di bawah naungan Kontrak Karya yang telah diubah pada 17 Oktober 2014 dan berlaku sampai 28 Desember 2025.

Konsesi areanya seluas 118.017 hektare, meliputi Sulawesi Selatan (70.566 hektare), Sulawesi Tenggara (24.752 hektare), dan Sulawesi Tengah (22.696 hektar).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya