Berita

Jumpa pers pimpinan KPU RI, Hasyim Asyari, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajad, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL

Politik

KPU Tuntas Laksanakan PSU, PSL, dan PSS di 1.113 TPS

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Namun, jumlahnya tidak sebanyak yang diusulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers perkembangan proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

"Total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," ujar Hasyim.

Dia menguraikan, jumlah TPS yang telah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS dirangkum berdasarkan laporan KPU daerah pet tanggal 27 Februari 2024 pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

"Pertama, jumlah yang melaksanakan PSU ada pada 738 TPS. Kedua, yang melaksanakan PSL 117 TPS. Dan ketiga, yang melaksanakan PSS adalah 258 TPS," urainya.

"Daerah yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 provinsi, kemudian berada pada 229 kabupaten/kota, dan tersebar di 430 kecamatan, dan 560 desa/kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai 27 Februari 2024," demikian Hasyim menambahkan.

Jika merujuk data yang disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, TPS yang direkomendasikan melaksanakan  PSU, PSL, dan PSS totalnya mencapai 1.496 TPS.

Jika dirinci, TPS yang harus melaksanakan PSU adalah sebanyak 780 TPS, PSL 132 TPS, dan PSS 584 TPS.

Lolly menjelaskan, sebab diharuskan PSU, PSL, dan PSS di 1.496 TPS karena terdapat sejumlah permasalahan seperti diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau suket, dan tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan).

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut dengan merujuk Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya