Berita

Jumpa pers pimpinan KPU RI, Hasyim Asyari, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajad, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2)/RMOL

Politik

KPU Tuntas Laksanakan PSU, PSL, dan PSS di 1.113 TPS

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 16:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) telah dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Namun, jumlahnya tidak sebanyak yang diusulkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkapkan hal tersebut dalam jumpa pers perkembangan proses penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).


"Total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," ujar Hasyim.

Dia menguraikan, jumlah TPS yang telah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS dirangkum berdasarkan laporan KPU daerah pet tanggal 27 Februari 2024 pukul 02.00 WIB dini hari tadi.

"Pertama, jumlah yang melaksanakan PSU ada pada 738 TPS. Kedua, yang melaksanakan PSL 117 TPS. Dan ketiga, yang melaksanakan PSS adalah 258 TPS," urainya.

"Daerah yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 provinsi, kemudian berada pada 229 kabupaten/kota, dan tersebar di 430 kecamatan, dan 560 desa/kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari sampai 27 Februari 2024," demikian Hasyim menambahkan.

Jika merujuk data yang disampaikan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, TPS yang direkomendasikan melaksanakan  PSU, PSL, dan PSS totalnya mencapai 1.496 TPS.

Jika dirinci, TPS yang harus melaksanakan PSU adalah sebanyak 780 TPS, PSL 132 TPS, dan PSS 584 TPS.

Lolly menjelaskan, sebab diharuskan PSU, PSL, dan PSS di 1.496 TPS karena terdapat sejumlah permasalahan seperti diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau suket, dan tidak terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) dan DPTb (daftar pemilih tambahan).

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi tersebut dengan merujuk Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya