Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu: Industri Keuangan Syariah Meningkat, tapi Porsinya Terbilang Minim

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri keuangan syariah Indonesia terus mengalami peningkatan.  

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan hal ini tercermin pada aset keuangan syariah Indonesia yang tumbuh 6,75 persen pada September 2023, dengan nilai aset mencapai Rp2.452,57 triliun.

Berbicara dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" melalui YouTube Bank Indonesia, Senin (26/2), ia memaparkan bahwa aset keuangan syariah tersebut meliputi pasar modal syariah senilai Rp1.457,73 triliun atau 59,44 persen, perbankan syariah Rp831,19 triliun atau 33,92 persen, dan industri keuangan non-bank (IKNB) Rp162,85 triliun atau 6,64 persen.


Di sisi lain, market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan. Secara rinci, ia menyebutkan market share pasar modal syariah 20,52 persen, perbankan syariah 7,27 persen, dan IKNB syariah 5 persen.

Kinerja positif industri keuangan syariah Indonesia mendapatkan pengakuan secara global. Ia merujuk pada data the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, di mana Indonesia menempati posisi ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Peringkat Indonesia pada 2023 meningkat bila dibandingkan capaian sebelumnya yang berada di peringkat empat.

Namun, Arief mengatakan porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional terbilang masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 10,81 persen. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.

Menurutnya, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah. Salah satunya, adalah melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang telah disahkan Januari 2023 lalu.

“Mudah-mudahan UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya