Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu: Industri Keuangan Syariah Meningkat, tapi Porsinya Terbilang Minim

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri keuangan syariah Indonesia terus mengalami peningkatan.  

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan hal ini tercermin pada aset keuangan syariah Indonesia yang tumbuh 6,75 persen pada September 2023, dengan nilai aset mencapai Rp2.452,57 triliun.

Berbicara dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" melalui YouTube Bank Indonesia, Senin (26/2), ia memaparkan bahwa aset keuangan syariah tersebut meliputi pasar modal syariah senilai Rp1.457,73 triliun atau 59,44 persen, perbankan syariah Rp831,19 triliun atau 33,92 persen, dan industri keuangan non-bank (IKNB) Rp162,85 triliun atau 6,64 persen.


Di sisi lain, market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan. Secara rinci, ia menyebutkan market share pasar modal syariah 20,52 persen, perbankan syariah 7,27 persen, dan IKNB syariah 5 persen.

Kinerja positif industri keuangan syariah Indonesia mendapatkan pengakuan secara global. Ia merujuk pada data the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, di mana Indonesia menempati posisi ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Peringkat Indonesia pada 2023 meningkat bila dibandingkan capaian sebelumnya yang berada di peringkat empat.

Namun, Arief mengatakan porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional terbilang masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 10,81 persen. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.

Menurutnya, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah. Salah satunya, adalah melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang telah disahkan Januari 2023 lalu.

“Mudah-mudahan UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya