Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kemenkeu: Industri Keuangan Syariah Meningkat, tapi Porsinya Terbilang Minim

SELASA, 27 FEBRUARI 2024 | 09:04 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Industri keuangan syariah Indonesia terus mengalami peningkatan.  

Staf Ahli Menteri Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan Arief Wibisono mengatakan hal ini tercermin pada aset keuangan syariah Indonesia yang tumbuh 6,75 persen pada September 2023, dengan nilai aset mencapai Rp2.452,57 triliun.

Berbicara dalam peluncuran "Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2023" melalui YouTube Bank Indonesia, Senin (26/2), ia memaparkan bahwa aset keuangan syariah tersebut meliputi pasar modal syariah senilai Rp1.457,73 triliun atau 59,44 persen, perbankan syariah Rp831,19 triliun atau 33,92 persen, dan industri keuangan non-bank (IKNB) Rp162,85 triliun atau 6,64 persen.

Di sisi lain, market share industri keuangan syariah terhadap industri nasional juga terus mengalami kenaikan. Secara rinci, ia menyebutkan market share pasar modal syariah 20,52 persen, perbankan syariah 7,27 persen, dan IKNB syariah 5 persen.

Kinerja positif industri keuangan syariah Indonesia mendapatkan pengakuan secara global. Ia merujuk pada data the Global Islamic Economy Indicator (GIEI) dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2023 yang dirilis oleh DinarStandard di Dubai, Uni Emirat Arab, di mana Indonesia menempati posisi ketiga setelah Malaysia dan Arab Saudi.

Peringkat Indonesia pada 2023 meningkat bila dibandingkan capaian sebelumnya yang berada di peringkat empat.

Namun, Arief mengatakan porsi aset keuangan syariah terhadap keuangan nasional terbilang masih sangat rendah, yakni hanya sekitar 10,81 persen. Padahal, masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam.

Menurutnya, berbagai upaya harus dilakukan untuk mendukung peningkatan kapasitas keuangan syariah. Salah satunya, adalah melalui pengaturan perbankan syariah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang telah disahkan Januari 2023 lalu.

“Mudah-mudahan UU P2SK merupakan inisiatif nyata dalam pengembangan sektor keuangan dengan prinsip syariah,” ujarnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya