Berita

Jurubicara MK Fajar Laksono/RMOL

Politik

MK Buka Gugatan Hasil Pemilu 3 Hari Setelah KPU Tetapkan Perolehan Suara

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki batas waktu yang tidak lama, dan dapat dilakukan setelah penetapan hasil perolehan suara seluruh peserta pemilu.

Hak tersebut disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono, usai melakukan koordinasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

"Jadi kapan pun KPU akan mengumumkan (hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024), itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa," ujar Fajar.


Dia menjelaskan, apabila KPU RI menjadwalkan pengumuman ketetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Maret, maka di hari yang sama langsung dapat diajukan sengketa ke MK.

"Kalau tanggal 20 (Maret 2024), anggaplah tanggal mengumumkan, berarti pengajuan permohonan Pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti (tanggal) 20, 21, 22 (Maret) langsung diregistrasi, langsung sidang," urainya.

Selain itu, Fajar juga menjelaskan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu dengan bersidang.

"(Selama) 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi 14 hari kerja. Berarti hari libur itu enggak dihitung," katanya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan maksud koordinasi dengan KPU yang dilakukan hari ini, yakni dalam rangka memastikan waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dia mendapati proses sengketa di MK bertepatan dengan masuknya ibadah bulan suci Ramadan.

"Makanya nanti (disesuaikan waktunya apakah sidang gugatan yang berlangsung di bulan Ramadan) akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," demikian Fajar.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya