Berita

Jurubicara MK Fajar Laksono/RMOL

Politik

MK Buka Gugatan Hasil Pemilu 3 Hari Setelah KPU Tetapkan Perolehan Suara

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki batas waktu yang tidak lama, dan dapat dilakukan setelah penetapan hasil perolehan suara seluruh peserta pemilu.

Hak tersebut disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono, usai melakukan koordinasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

"Jadi kapan pun KPU akan mengumumkan (hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024), itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa," ujar Fajar.


Dia menjelaskan, apabila KPU RI menjadwalkan pengumuman ketetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Maret, maka di hari yang sama langsung dapat diajukan sengketa ke MK.

"Kalau tanggal 20 (Maret 2024), anggaplah tanggal mengumumkan, berarti pengajuan permohonan Pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti (tanggal) 20, 21, 22 (Maret) langsung diregistrasi, langsung sidang," urainya.

Selain itu, Fajar juga menjelaskan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu dengan bersidang.

"(Selama) 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi 14 hari kerja. Berarti hari libur itu enggak dihitung," katanya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan maksud koordinasi dengan KPU yang dilakukan hari ini, yakni dalam rangka memastikan waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dia mendapati proses sengketa di MK bertepatan dengan masuknya ibadah bulan suci Ramadan.

"Makanya nanti (disesuaikan waktunya apakah sidang gugatan yang berlangsung di bulan Ramadan) akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," demikian Fajar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya