Berita

Jurubicara MK Fajar Laksono/RMOL

Politik

MK Buka Gugatan Hasil Pemilu 3 Hari Setelah KPU Tetapkan Perolehan Suara

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki batas waktu yang tidak lama, dan dapat dilakukan setelah penetapan hasil perolehan suara seluruh peserta pemilu.

Hak tersebut disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono, usai melakukan koordinasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

"Jadi kapan pun KPU akan mengumumkan (hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024), itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa," ujar Fajar.


Dia menjelaskan, apabila KPU RI menjadwalkan pengumuman ketetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Maret, maka di hari yang sama langsung dapat diajukan sengketa ke MK.

"Kalau tanggal 20 (Maret 2024), anggaplah tanggal mengumumkan, berarti pengajuan permohonan Pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti (tanggal) 20, 21, 22 (Maret) langsung diregistrasi, langsung sidang," urainya.

Selain itu, Fajar juga menjelaskan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu dengan bersidang.

"(Selama) 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi 14 hari kerja. Berarti hari libur itu enggak dihitung," katanya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan maksud koordinasi dengan KPU yang dilakukan hari ini, yakni dalam rangka memastikan waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dia mendapati proses sengketa di MK bertepatan dengan masuknya ibadah bulan suci Ramadan.

"Makanya nanti (disesuaikan waktunya apakah sidang gugatan yang berlangsung di bulan Ramadan) akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," demikian Fajar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya