Berita

Jurubicara MK Fajar Laksono/RMOL

Politik

MK Buka Gugatan Hasil Pemilu 3 Hari Setelah KPU Tetapkan Perolehan Suara

SENIN, 26 FEBRUARI 2024 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pendaftaran gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki batas waktu yang tidak lama, dan dapat dilakukan setelah penetapan hasil perolehan suara seluruh peserta pemilu.

Hak tersebut disampaikan Jurubicara MK Fajar Laksono, usai melakukan koordinasi di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/2).

"Jadi kapan pun KPU akan mengumumkan (hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024), itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa," ujar Fajar.


Dia menjelaskan, apabila KPU RI menjadwalkan pengumuman ketetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Maret, maka di hari yang sama langsung dapat diajukan sengketa ke MK.

"Kalau tanggal 20 (Maret 2024), anggaplah tanggal mengumumkan, berarti pengajuan permohonan Pilpres itu kan 3 hari kerja. Berarti (tanggal) 20, 21, 22 (Maret) langsung diregistrasi, langsung sidang," urainya.

Selain itu, Fajar juga menjelaskan waktu yang diperlukan dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu dengan bersidang.

"(Selama) 14 hari setelah diregistrasi itu MK harus sudah memutus. Tapi 14 hari kerja. Berarti hari libur itu enggak dihitung," katanya.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan maksud koordinasi dengan KPU yang dilakukan hari ini, yakni dalam rangka memastikan waktu penetapan hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu 2024.

Pasalnya, dia mendapati proses sengketa di MK bertepatan dengan masuknya ibadah bulan suci Ramadan.

"Makanya nanti (disesuaikan waktunya apakah sidang gugatan yang berlangsung di bulan Ramadan) akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran dan seterusnya," demikian Fajar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya