Berita

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves di Pengadilan Spanyol/Net

Sepak Bola

Terbukti Merudapaksa, Mantan Bintang Barcelona Dani Alves Dibui 4,5 Tahun

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan rudapaksa. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara oleh pengadilan Spanyol.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/2) pensiunan pesepakbola Brasil dinyatakan bersalah karena merudapaksa seorang wanita di klub malam Barcelona pada tahun 2022.

Pria berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi Catalonia atas penyerangan yang terjadi di kamar mandi sebuah klub malam kelas atas di kota tersebut. Alves juga diwajibkan membayar 150.000 euro (2,5 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada korban.


“Putusan tersebut mempertimbangkan bahwa telah terbukti bahwa korban tidak memberikan persetujuannya, dan terdapat bukti, selain keterangan penggugat, yang menganggap pemerkosaan tersebut terbukti,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari RT.

Korban yang berusia 23 tahun, yang tidak mau disebutkan namanya selama persidangan, mengatakan bahwa mantan pesepakbola itu memaksanya dengan kekerasan untuk melakukan tindakan seksual di kamar mandi pribadi klub malam Sutton di pusat kota Barcelona.

Polisi yang hadir di lokasi penyerangan mengatakan kepada pengadilan bahwa korban berada dalam kondisi shock dan dia menunjukkan kecemasan yang signifikan, dengan mengatakan bahwa tidak ada yang akan mempercayainya jika dia melapor ke pihak berwenang.

Alves dalam pembelaannya menyatakan bahwa dia menganggap pertemuan dengan korban bersifat suka sama suka.

“Saya bukan tipe pria seperti itu, saya tidak melakukan kekerasan,” kata Alves di pengadilan.

“Jika dia ingin pergi, dia bisa saja pergi. Dia tidak diwajibkan untuk berada di sana," ujarnya.

Alves pertama kali menyangkal adanya interaksi dengan penuduhnya, sebelum kemudian menyatakan bahwa dia bertemu dengannya di kamar mandi klub malam tetapi tidak ada hubungan seksual yang terjadi.

Dia kemudian mengubah ceritanya lagi, mengatakan bahwa pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dan keduanya bersenang-senang.

Pesepakbola tersebut telah ditahan sejak penangkapannya pada Januari 2023. Pengadilan berulang kali menolak jaminan yang diajukan, atas dasar kekhawatiran tersangka melarikan diri. Brasil tidak mengekstradisi warga negaranya jika mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di negara lain.

Alves, yang memenangkan 42 trofi selama karir sepak bolanya yang cemerlang, secara luas dianggap sebagai salah satu bek terbaik dalam sejarah sepak bola. Periode paling suksesnya adalah bersama Barcelona antara tahun 2008 dan 2016, di mana ia memenangkan 23 trofi bersama rekan satu timnya termasuk Lionel Messi dan Andres Iniesta.

Saat ditangkap, Alves mewakili tim Meksiko Pumas UNAM. Dia dipecat oleh klub segera setelah kasus tersebut terungkap.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya