Berita

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves di Pengadilan Spanyol/Net

Sepak Bola

Terbukti Merudapaksa, Mantan Bintang Barcelona Dani Alves Dibui 4,5 Tahun

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan rudapaksa. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara oleh pengadilan Spanyol.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/2) pensiunan pesepakbola Brasil dinyatakan bersalah karena merudapaksa seorang wanita di klub malam Barcelona pada tahun 2022.

Pria berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi Catalonia atas penyerangan yang terjadi di kamar mandi sebuah klub malam kelas atas di kota tersebut. Alves juga diwajibkan membayar 150.000 euro (2,5 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada korban.

“Putusan tersebut mempertimbangkan bahwa telah terbukti bahwa korban tidak memberikan persetujuannya, dan terdapat bukti, selain keterangan penggugat, yang menganggap pemerkosaan tersebut terbukti,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari RT.

Korban yang berusia 23 tahun, yang tidak mau disebutkan namanya selama persidangan, mengatakan bahwa mantan pesepakbola itu memaksanya dengan kekerasan untuk melakukan tindakan seksual di kamar mandi pribadi klub malam Sutton di pusat kota Barcelona.

Polisi yang hadir di lokasi penyerangan mengatakan kepada pengadilan bahwa korban berada dalam kondisi shock dan dia menunjukkan kecemasan yang signifikan, dengan mengatakan bahwa tidak ada yang akan mempercayainya jika dia melapor ke pihak berwenang.

Alves dalam pembelaannya menyatakan bahwa dia menganggap pertemuan dengan korban bersifat suka sama suka.

“Saya bukan tipe pria seperti itu, saya tidak melakukan kekerasan,” kata Alves di pengadilan.

“Jika dia ingin pergi, dia bisa saja pergi. Dia tidak diwajibkan untuk berada di sana," ujarnya.

Alves pertama kali menyangkal adanya interaksi dengan penuduhnya, sebelum kemudian menyatakan bahwa dia bertemu dengannya di kamar mandi klub malam tetapi tidak ada hubungan seksual yang terjadi.

Dia kemudian mengubah ceritanya lagi, mengatakan bahwa pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dan keduanya bersenang-senang.

Pesepakbola tersebut telah ditahan sejak penangkapannya pada Januari 2023. Pengadilan berulang kali menolak jaminan yang diajukan, atas dasar kekhawatiran tersangka melarikan diri. Brasil tidak mengekstradisi warga negaranya jika mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di negara lain.

Alves, yang memenangkan 42 trofi selama karir sepak bolanya yang cemerlang, secara luas dianggap sebagai salah satu bek terbaik dalam sejarah sepak bola. Periode paling suksesnya adalah bersama Barcelona antara tahun 2008 dan 2016, di mana ia memenangkan 23 trofi bersama rekan satu timnya termasuk Lionel Messi dan Andres Iniesta.

Saat ditangkap, Alves mewakili tim Meksiko Pumas UNAM. Dia dipecat oleh klub segera setelah kasus tersebut terungkap.

Populer

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

UPDATE

Pagar Suci Bekali Robinsar-Fajar Senjata Kujang

Senin, 04 November 2024 | 18:05

Menunggu Langkah Polri Periksa Budi Arie Usut Bandar Judol

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Hajj Run 2024 Strategi Tingkatkan Literasi Haji pada Masyarakat

Senin, 04 November 2024 | 17:42

Muzani soal Pertemuan Prabowo-Jokowi di Solo: Hanya Silaturahmi Biasa

Senin, 04 November 2024 | 17:29

Undang Stakeholder, Baleg DPR Susun Prolegnas 2025-2029

Senin, 04 November 2024 | 17:21

Menhut Gandeng Polri Berantas Pembalakan Liar

Senin, 04 November 2024 | 17:15

Putri Zulkifli Hasan Siap Kawal Target Swasembada Energi

Senin, 04 November 2024 | 17:08

Penetapan Tersangka Tom Lembong Terlalu Dipaksakan

Senin, 04 November 2024 | 16:50

BNI dan BSD Jalin Kerja Sama Pembiayaan Supply Chain

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Latihan Militer Perdana Indonesia-Rusia Latma ORRUDA 24 Resmi Dimulai

Senin, 04 November 2024 | 16:46

Selengkapnya