Berita

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves di Pengadilan Spanyol/Net

Sepak Bola

Terbukti Merudapaksa, Mantan Bintang Barcelona Dani Alves Dibui 4,5 Tahun

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 13:21 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan bintang klub sepak bola Barcelona Dani Alves dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan rudapaksa. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara oleh pengadilan Spanyol.

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (22/2) pensiunan pesepakbola Brasil dinyatakan bersalah karena merudapaksa seorang wanita di klub malam Barcelona pada tahun 2022.

Pria berusia 40 tahun itu dinyatakan bersalah oleh pengadilan tinggi Catalonia atas penyerangan yang terjadi di kamar mandi sebuah klub malam kelas atas di kota tersebut. Alves juga diwajibkan membayar 150.000 euro (2,5 miliar rupiah) sebagai kompensasi kepada korban.


“Putusan tersebut mempertimbangkan bahwa telah terbukti bahwa korban tidak memberikan persetujuannya, dan terdapat bukti, selain keterangan penggugat, yang menganggap pemerkosaan tersebut terbukti,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari RT.

Korban yang berusia 23 tahun, yang tidak mau disebutkan namanya selama persidangan, mengatakan bahwa mantan pesepakbola itu memaksanya dengan kekerasan untuk melakukan tindakan seksual di kamar mandi pribadi klub malam Sutton di pusat kota Barcelona.

Polisi yang hadir di lokasi penyerangan mengatakan kepada pengadilan bahwa korban berada dalam kondisi shock dan dia menunjukkan kecemasan yang signifikan, dengan mengatakan bahwa tidak ada yang akan mempercayainya jika dia melapor ke pihak berwenang.

Alves dalam pembelaannya menyatakan bahwa dia menganggap pertemuan dengan korban bersifat suka sama suka.

“Saya bukan tipe pria seperti itu, saya tidak melakukan kekerasan,” kata Alves di pengadilan.

“Jika dia ingin pergi, dia bisa saja pergi. Dia tidak diwajibkan untuk berada di sana," ujarnya.

Alves pertama kali menyangkal adanya interaksi dengan penuduhnya, sebelum kemudian menyatakan bahwa dia bertemu dengannya di kamar mandi klub malam tetapi tidak ada hubungan seksual yang terjadi.

Dia kemudian mengubah ceritanya lagi, mengatakan bahwa pasangan tersebut telah melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka dan keduanya bersenang-senang.

Pesepakbola tersebut telah ditahan sejak penangkapannya pada Januari 2023. Pengadilan berulang kali menolak jaminan yang diajukan, atas dasar kekhawatiran tersangka melarikan diri. Brasil tidak mengekstradisi warga negaranya jika mereka dinyatakan bersalah melakukan kejahatan di negara lain.

Alves, yang memenangkan 42 trofi selama karir sepak bolanya yang cemerlang, secara luas dianggap sebagai salah satu bek terbaik dalam sejarah sepak bola. Periode paling suksesnya adalah bersama Barcelona antara tahun 2008 dan 2016, di mana ia memenangkan 23 trofi bersama rekan satu timnya termasuk Lionel Messi dan Andres Iniesta.

Saat ditangkap, Alves mewakili tim Meksiko Pumas UNAM. Dia dipecat oleh klub segera setelah kasus tersebut terungkap.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya