Berita

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Tegas, PAN Tolak Hak Angket Pemilu 2024!

SABTU, 24 FEBRUARI 2024 | 09:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Hak angket penyelesaian dugaan kecurangan Pemilu 2024 ditolak dengan tegas oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.

Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

“Selama ini persengketaan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Pengalaman menunjukkan bahwa semua persengketaan tersebut diselesaikan oleh MK secara adil sesuai waktu yang tersedia,” kata Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (24/2).


Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg berhak mengajukan gugatan. Sehingga yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan sebelum diajukan ke MK.

"Yang penting, bukti-buktinya (kuat). Jangan hanya menuduh curang tetapi buktinya cuma narasi. Dalam hal ini, pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” kata Ketua DPP PAN ini.

Melihat jalur gugatan yang sudah ada, maka Saleh menilai penggunaan hak angket melalui DPR RI tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU Pemilu, hak angket akan menghabiskan waktu karena upaya penyelidikan membutuhkan banyak lembaga.

"Kalau mau dikaji lebih dalam, hak angket itu sasarannya siapa? Pemerintah secara keseluruhan atau hanya penyelenggara pemilu? Kalau pemerintah, ya agak aneh,” tegas Saleh.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya