Berita

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra/Ist

Presisi

Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari di Palembang Berhasil Diringkus Polisi

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelaku tabrak lari yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Boni Irawan (33) beserta penumpangnya Titin (45) berhasil diringkus anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

Identitas pelaku yakni Dwiki Arif Samriano (29), oknum honorer BPN Kabupaten Banyuasin yang tinggal di Jalan Mandi Api I, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (17/2) pukul 05.00 WIB.


Bermula, kata Harryo, pelaku mengendarai mobil Mitsubishi Triton dengan nopol BG 8108 JZ melaju dari arah KM12 menuju arah KM5. Sedangkan kedua korban dari arah Bandara SMB II mengarah ke tempat sama.

Setiba di lokasi kejadian, tepatnya di turunan Flyover Tanjung Api-api, sepeda motor yang dikendarai Boni membonceng Titin berpindah posisi dari sisi kiri ke sisi kanan sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.

“Sopir tidak melihat ada laju sepeda motor, karena lebih mendahului posisinya. Lalu, dalam posisi kurang menguntung, pengendara mobil menabrak dari belakang motor ojol,” kata Harryo dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (20/2).

Dia menjelaskan usai menerima laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), pihaknya langsung mendatangi lokasi melakukan olah TKP.

“Kami mendapatkan saksi, namun saksi tu dalam kondisi tunawicara. Pada akhirnya kami harus kerja keras untuk mengetahui kendaraan yang menabrak karena sopir berikut  kendaraan melarikan diri,” ucap dia.

“Kurang lebih satu hari, kami berhasil mengindetitidiksi sopir mobil yang tabrak lari, sebagai tersangka utama. Karena yang bersangkutan meninggalkan barang bukti  yang perlu kita curigai,” bebernya.

Masih kata Harryo, usai mengetahui kendaraan yang menabrak ojol beserta penumpangnya, Satlantas Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Samsat mencari pemilik kendaraan.

“Berkat kerja sama Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang kami berhasil mengetahui pemilik serta pengguna kendaraan. Sehingga, pada Senin pagi kemarin pelaku diserahkan ke kita,” jelas dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif baru saja mengkonsumsi obat-obatan. Tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Ditunggu Sayembara Mencari Silfester Matutina

Senin, 07 September 2026 | 02:30

TK-SD-SMP di Kota Bogor Berlakukan PJJ

Senin, 07 September 2026 | 02:03

Ujian KPK terkait Paulus Tannos: Jangan cuma Nangkap, tapi Kembalikan Aset

Senin, 07 September 2026 | 01:40

Water Mist Disemprot di Jalanan Jakarta Gegara Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 01:15

Dedi Mulyadi Izinkan Sekolah Terapkan PJJ Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 07 September 2026 | 01:01

Dalam Tiga Hari, Hampir 2.000 Orang Keracunan MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:44

Fahira Idris Sodorkan Enam Rekomendasi untuk MBG

Senin, 07 September 2026 | 00:16

Pemadam Semprot Abu Vulkanik

Senin, 07 September 2026 | 00:03

GMNI Desak Presiden Prabowo Evaluasi Menhan Sjafrie, Ini Sebabnya

Minggu, 06 September 2026 | 23:52

Likuiditas Bank Masih Terjaga

Minggu, 06 September 2026 | 23:40

Selengkapnya