Berita

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra/Ist

Presisi

Sempat Buron, Pelaku Tabrak Lari di Palembang Berhasil Diringkus Polisi

RABU, 21 FEBRUARI 2024 | 05:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pelaku tabrak lari yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Boni Irawan (33) beserta penumpangnya Titin (45) berhasil diringkus anggota Satlantas Polrestabes Palembang.

Identitas pelaku yakni Dwiki Arif Samriano (29), oknum honorer BPN Kabupaten Banyuasin yang tinggal di Jalan Mandi Api I, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Lantas, AKBP Emil Eka Putra mengatakan, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (17/2) pukul 05.00 WIB.


Bermula, kata Harryo, pelaku mengendarai mobil Mitsubishi Triton dengan nopol BG 8108 JZ melaju dari arah KM12 menuju arah KM5. Sedangkan kedua korban dari arah Bandara SMB II mengarah ke tempat sama.

Setiba di lokasi kejadian, tepatnya di turunan Flyover Tanjung Api-api, sepeda motor yang dikendarai Boni membonceng Titin berpindah posisi dari sisi kiri ke sisi kanan sehingga tabrakan pun tak terhindarkan.

“Sopir tidak melihat ada laju sepeda motor, karena lebih mendahului posisinya. Lalu, dalam posisi kurang menguntung, pengendara mobil menabrak dari belakang motor ojol,” kata Harryo dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (20/2).

Dia menjelaskan usai menerima laporan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), pihaknya langsung mendatangi lokasi melakukan olah TKP.

“Kami mendapatkan saksi, namun saksi tu dalam kondisi tunawicara. Pada akhirnya kami harus kerja keras untuk mengetahui kendaraan yang menabrak karena sopir berikut  kendaraan melarikan diri,” ucap dia.

“Kurang lebih satu hari, kami berhasil mengindetitidiksi sopir mobil yang tabrak lari, sebagai tersangka utama. Karena yang bersangkutan meninggalkan barang bukti  yang perlu kita curigai,” bebernya.

Masih kata Harryo, usai mengetahui kendaraan yang menabrak ojol beserta penumpangnya, Satlantas Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Samsat mencari pemilik kendaraan.

“Berkat kerja sama Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang kami berhasil mengetahui pemilik serta pengguna kendaraan. Sehingga, pada Senin pagi kemarin pelaku diserahkan ke kita,” jelas dia.

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dan Pasal 312 UU LLAJ No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku positif baru saja mengkonsumsi obat-obatan. Tentunya akan kita lakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya