Berita

Polres Bangkalan mengamankana seorang pria pembobol gereja berinisial MZ (33)/Ist

Presisi

Curi Barang Berharga di Gereja, Seorang Pria Diamankan Polres Bangkalan

SELASA, 20 FEBRUARI 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polres Bangkalan berhasil menangkap pria pekerja serabutan berinisial MZ (33). Dia ditangkap polisi dalam kasus aksi pencurian di sebuah gereja di Bangkalan.

Warga Kabupaten Bondowoso itu harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk pertama kalinya setelah dilaporkan oleh YA (44), warga desa Gili Timur, kecamatan Kamal, Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini diketahui melalui rekaman CCTV di gereja tersebut.


MZ melakukan aksinya pada dini hari menjelang subuh dengan merusak pintu gereja. Pada pagi harinya, pelapor melihat pintu gereja rusak dan sejumlah barang berharga hilang.

"Kronologinya dimulai ketika MZ merusak pintu Gereja dan mencuri beberapa barang berharga, termasuk cawan kuningan, tempat lilin berbahan kuningan, sound gantung, kipas angin, serta dua patung yakni patung Yesus dan Bunda Maria," ungkap AKBP Febri, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (19/2).

AKBP Febri menjelaskan bahwa beberapa barang bukti yang dicuri oleh MZ sudah dijual di Surabaya.

"Tempat cawan dan tempat lilin berbahan kuningan sudah terjual. Begitu juga patung Bunda Maria. Pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya di luar daerah karena tidak memiliki penghasilan tetap di tempat tersebut," ungkap AKBP Febri.

Dalam penangkapan MZ, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dicuri dari gereja tersebut, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.

"Kami berhasil menyita linggis, tang potong, gunting besi, 2 obeng, 2 karung, dan barang bukti lainnya," jelasnya.

MZ akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya