Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Publika

Respons terhadap Hasil Hitung Cepat

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:53 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SECARA umum relatif tidak ada perubahan mendasar dari hasil perolehan ranking dalam perolehan pilpres periode pra pemilu dibandingkan dengan hasil hitung cepat per 14 Februari 2024. Akan tetapi masih terdapat indikasi sangat kuat terjadinya pemilu satu putaran terkesan telah sangat mengguncang pihak-pihak yang kalah.

Kalah dalam persaingan untuk menang pilpres dan pileg. Teknologi hitung cepat walaupun bukan merupakan fenomena yang baru untuk pemilu di Indonesia, terutama di negara-negara maju, namun tingginya perbedaan antara harapan dengan hasil hitung cepat (quick count) terkesan menimbulkan beragam sikap.

Terdapat perbedaan waktu antara Indonesia timur, tengah, dan barat. Kemudian dimungkinkan untuk melaksanakan proses perhitungan suara setelah semua voters yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap telah selesai mencoblos surat suara dan telah tiba waktu untuk menghitung suara. Akan tetapi proses hitung cepat tetap saja masih mengejutkan pada sebagian orang di Indonesia barat.

Mereka ini ada yang menyelesaikan perhitungan suara di TPS hingga sampai pagi hari berikutnya. Hal itu untuk memenuhi jadwal penghitungan suara 14-15 Februari 2024 dan rekapitulasi secara berjenjang 15-20 Maret 2024.

Akan tetapi, tetap masih ada saja orang yang sangat terkejut setelah mengetahui proses hitung cepat sudah selesai mengumumkan hasil perhitungan suara sampling di tingkat nasional hanya beberapa jam setelah selesainya penutupan pencoblosan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Terlebih diikuti oleh pengumuman paslon yang menang hasil hitung cepat setelah Magrib Waktu Indonesia Barat.

Kemajuan teknologi informasi terbaru dan alat komunikasi ternyata masih menimbulkan keterkejutan luar biasa atas implikasi pilpres satu putaran. Hanya satu kata yang kemudian terucap dari pihak yang kalah dan tidak puas, yaitu curang. Mustahil.

Terlebih ketika tim sukses paslon yang kalah melakukan konferensi pers menyatakan mencurigai teridentifikasi telah terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ditambahkan proses evaluasi pemilu yang dieksploitasikan sejak awal tentang fenomena curang jika kalah dalam pemilu, maka respons bernada negatif terhadap hasil hitung cepat bernada semakin keras.

Bukan hanya minta hasil hitung cepat dicabut dari publikasi, supaya tidak mengganggu perhitungan real count KPU, baik untuk publikasi hasil sistem informasi rekapitulasi KPU menggunakan internet, maupun terhadap perhitungan rekapitulasi secara manual. Padahal gagasan hitung cepat antara lain bertujuan untuk mengawal hasil perhitungan real count KPU.

Pihak yang lain bahkan menyatakan aspirasi berupa pemilu mesti diulang. Dibatalkan. Akan tetapi bukannya terlebih dahulu membawa semua bukti-bukti dugaan kecurangan untuk dilaporkan ke Bawaslu, ataupun menjadikan persiapan untuk mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat juga kelompok-kelompok kepentingan yang menyampaikan aspirasi bukan hanya mengulang atau membatalkan pemilu, namun lebih jauh dengan memakzulkan presiden.

Jadi persoalan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 oleh sebagian kelompok kepentingan bukan hanya sekedar melontarkan narasi kegusaran tentang anomali antara hasil hitung cepat pada perolehan pileg peraih suara terbanyak dibandingkan suara terendah dari paslon, juga lebih jauh berupa narasi pemilu terburuk sepanjang sejarah pemilu, dan seterusnya.

Rupa-rupanya kritik terhadap fenomena otoritarianisme dan kediktatoran ternyata terkesan yang sebaliknya, berupa terbangun kebebasan dalam menyatakan pendapat secara terbuka tanpa rasa takut.

Terbantahkanlah keyakinan tidak ada demokratisasi dalam kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana yang selama ini telah dikonstruksikan sangat keras oleh sebagian kelompok-kelompok kepentingan.

Berdasarkan hasil pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 sesungguhnya pemenang pilpres bukanlah senantiasa dihasilkan oleh parpol peraih suara terbanyak hasil pileg, maupun oleh adanya kepastian bahwa koalisi parpol pendukung yang memperoleh suara terbanyak dalam pileg. Hal itu tidaklah otomatis menjadi pemenang pilpres.

Akibatnya, isu anomali pemilu 2024 hasil hitung cepat terbantahkan.

Memang senantiasa dimungkinkan ada pihak yang tidak puas, bahkan berselisih. Jadi, penting sekali untuk kembali kepada kesepakatan nasional sebagaimana ketentuan UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah sebagai panduan dalam menyelesaikan keberagaman respons hitung cepat, maupun ketidakpuasan terhadap perselisihan hasil real count KPU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya