Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)/RMOL

Publika

Respons terhadap Hasil Hitung Cepat

SENIN, 19 FEBRUARI 2024 | 13:53 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

SECARA umum relatif tidak ada perubahan mendasar dari hasil perolehan ranking dalam perolehan pilpres periode pra pemilu dibandingkan dengan hasil hitung cepat per 14 Februari 2024. Akan tetapi masih terdapat indikasi sangat kuat terjadinya pemilu satu putaran terkesan telah sangat mengguncang pihak-pihak yang kalah.

Kalah dalam persaingan untuk menang pilpres dan pileg. Teknologi hitung cepat walaupun bukan merupakan fenomena yang baru untuk pemilu di Indonesia, terutama di negara-negara maju, namun tingginya perbedaan antara harapan dengan hasil hitung cepat (quick count) terkesan menimbulkan beragam sikap.

Terdapat perbedaan waktu antara Indonesia timur, tengah, dan barat. Kemudian dimungkinkan untuk melaksanakan proses perhitungan suara setelah semua voters yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap telah selesai mencoblos surat suara dan telah tiba waktu untuk menghitung suara. Akan tetapi proses hitung cepat tetap saja masih mengejutkan pada sebagian orang di Indonesia barat.


Mereka ini ada yang menyelesaikan perhitungan suara di TPS hingga sampai pagi hari berikutnya. Hal itu untuk memenuhi jadwal penghitungan suara 14-15 Februari 2024 dan rekapitulasi secara berjenjang 15-20 Maret 2024.

Akan tetapi, tetap masih ada saja orang yang sangat terkejut setelah mengetahui proses hitung cepat sudah selesai mengumumkan hasil perhitungan suara sampling di tingkat nasional hanya beberapa jam setelah selesainya penutupan pencoblosan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024. Terlebih diikuti oleh pengumuman paslon yang menang hasil hitung cepat setelah Magrib Waktu Indonesia Barat.

Kemajuan teknologi informasi terbaru dan alat komunikasi ternyata masih menimbulkan keterkejutan luar biasa atas implikasi pilpres satu putaran. Hanya satu kata yang kemudian terucap dari pihak yang kalah dan tidak puas, yaitu curang. Mustahil.

Terlebih ketika tim sukses paslon yang kalah melakukan konferensi pers menyatakan mencurigai teridentifikasi telah terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ditambahkan proses evaluasi pemilu yang dieksploitasikan sejak awal tentang fenomena curang jika kalah dalam pemilu, maka respons bernada negatif terhadap hasil hitung cepat bernada semakin keras.

Bukan hanya minta hasil hitung cepat dicabut dari publikasi, supaya tidak mengganggu perhitungan real count KPU, baik untuk publikasi hasil sistem informasi rekapitulasi KPU menggunakan internet, maupun terhadap perhitungan rekapitulasi secara manual. Padahal gagasan hitung cepat antara lain bertujuan untuk mengawal hasil perhitungan real count KPU.

Pihak yang lain bahkan menyatakan aspirasi berupa pemilu mesti diulang. Dibatalkan. Akan tetapi bukannya terlebih dahulu membawa semua bukti-bukti dugaan kecurangan untuk dilaporkan ke Bawaslu, ataupun menjadikan persiapan untuk mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terdapat juga kelompok-kelompok kepentingan yang menyampaikan aspirasi bukan hanya mengulang atau membatalkan pemilu, namun lebih jauh dengan memakzulkan presiden.

Jadi persoalan ketidakpuasan terhadap penyelenggaraan pemilu 2024 oleh sebagian kelompok kepentingan bukan hanya sekedar melontarkan narasi kegusaran tentang anomali antara hasil hitung cepat pada perolehan pileg peraih suara terbanyak dibandingkan suara terendah dari paslon, juga lebih jauh berupa narasi pemilu terburuk sepanjang sejarah pemilu, dan seterusnya.

Rupa-rupanya kritik terhadap fenomena otoritarianisme dan kediktatoran ternyata terkesan yang sebaliknya, berupa terbangun kebebasan dalam menyatakan pendapat secara terbuka tanpa rasa takut.

Terbantahkanlah keyakinan tidak ada demokratisasi dalam kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, dan berkumpul sebagaimana yang selama ini telah dikonstruksikan sangat keras oleh sebagian kelompok-kelompok kepentingan.

Berdasarkan hasil pemilu tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019 sesungguhnya pemenang pilpres bukanlah senantiasa dihasilkan oleh parpol peraih suara terbanyak hasil pileg, maupun oleh adanya kepastian bahwa koalisi parpol pendukung yang memperoleh suara terbanyak dalam pileg. Hal itu tidaklah otomatis menjadi pemenang pilpres.

Akibatnya, isu anomali pemilu 2024 hasil hitung cepat terbantahkan.

Memang senantiasa dimungkinkan ada pihak yang tidak puas, bahkan berselisih. Jadi, penting sekali untuk kembali kepada kesepakatan nasional sebagaimana ketentuan UU Pemilu 7/2017 dan UUD 1945 hasil amandemen keempat satu naskah sebagai panduan dalam menyelesaikan keberagaman respons hitung cepat, maupun ketidakpuasan terhadap perselisihan hasil real count KPU.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya