Berita

Baznas RI menggelar tadarus dan mujahadah bersama para mustahik atau penerima manfaat di Aula Achmad Subianto lantai 5 Gedung Baznas RI, Jakarta Timur/Ist

Nusantara

Gelar Mujahadah, Baznas Ajak Mustahik Berzikir Bersama

SABTU, 17 FEBRUARI 2024 | 06:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menggelar tadarus dan mujahadah bersama para mustahik atau penerima manfaat di Aula Achmad Subianto lantai 5 Gedung Baznas RI, Jakarta Timur.

"Mari kita berdoa dan berzikir disini untuk menjaga masyarakat dan juga kita agar terjaga dari musibah dan bencana," ujar Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional KH. Achmad Sudrajat dikutip Minggu (17/2).

Kiai Achmad mengatakan, salah satu manfaat dari mujahadah yaitu dapat meningkatkan hubungan manusia dengan Allah.


"Usaha sungguh-sungguh dalam melaksanakan ibadah, memperdalam pengetahuan agama, dan meningkatkan ketakwaan merupakan bentuk mujahadah yang dapat membawa kebahagiaan dan kedamaian spiritual," kata Kiai Achmad.

Kiai Achmad mengatakan, mujahadah merupakan bentuk ikhtiar untuk menambah vitamin roh dengan zikir dan doa. Karena, menurutnya vitamin roh juga harus ditingkatkan.

"Kegiatan ini pada dasarnya untuk meningkatkan vitamin roh, kalau vitamin fisik sudah sering kita lakukan dengan makan, seperti nasi, telor, pecel lele. Vitamun roh juga perlu untuk ditingkatkan," kata Kiai Achmad.

Kiai Achmad juga memaparkan, saat ini beberapa wilayah di Indonesia tengah dilanda bencana yang beragam mulai dari banjir hingga tanah longsor.

"Ada sekitar 11 Provinsi dan 46 kabupaten/kota di Indonesia yang terkena bencana banjir dan longsor. Apalagi air itu kan tidak punya KTP, jadi ia bisa merambat ke banyak tempat sehingga sangat sulit diatasi. Inilah menjadi tugas berat bagi BTB dan pimpinan Baznas," kata Kiai Achmad.

Untuk itu, Kiai Ahmad mengajak para mustahik untuk terus mendoakan Baznas RI dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan yang dilakukan lewat pemanfaatan zakat, infak, sedekah dari masyarakat.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya