Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva/Repro
Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva/Repro
"Namun laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan Timnas Amin diabaikan Bawaslu," kata Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) Hamdan Zoelva saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Menurut Hamdan, pengabaian laporan dugaan pelanggaran dari Timnas Amin merupakan bentuk keterlibatan dari penyelenggara pemilu dengan melakukan pemihakan kepada salah satu pasangan calon.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Senin, 20 April 2026 | 14:11
Sabtu, 18 April 2026 | 02:00
Jumat, 17 April 2026 | 17:46
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Kamis, 16 April 2026 | 00:32
Senin, 20 April 2026 | 12:50
UPDATE
Senin, 27 April 2026 | 03:42
Senin, 27 April 2026 | 03:21
Senin, 27 April 2026 | 02:58
Senin, 27 April 2026 | 02:35
Senin, 27 April 2026 | 02:12
Senin, 27 April 2026 | 01:51
Senin, 27 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 01:12
Senin, 27 April 2026 | 00:45
Senin, 27 April 2026 | 00:42