Berita

Eko Darmanto nyoblos di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih/RMOL

Hukum

Dulu Pamer Gaya Hidup Mewah, Eko Darmanto Kini Nyoblos di Rutan KPK

RABU, 14 FEBRUARI 2024 | 09:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) turut menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung Merah Putih, Rabu (14/2).

Eko Darmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini mengikuti rombongan tahanan yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung C1 sebanyak 12 orang.

Setelah melakukan pencoblosan di bilik suara, Eko menunjukkan dua kertas surat suara warna merah dan abu-abu. Setelah itu, Eko melanjutkan memasukkan surat suara tersebut ke kotak surat suara sesuai dengan warnanya, dan mencelupkan jari kelingking kanannya ke tinta.


Eko Darmanto sebelumnya pernah menjadi sorotan publik karena viral flexing atau kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial. Salah satunya kerap memamerkan motor gede (moge) hingga mobil antik.

Setelah viral di media sosial, KPK pun menemukan adanya harta Eko Darmanto yang tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Proses pemeriksaan harta kekayaan itu pun berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan ditetapkan sebagai tersangka.

Eko Darmanto resmi ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 8 Desember 2023 dan langsung ditahan.

Eko Darmanto telah menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cuka sejak 2007 lalu. Dalam kurun waktu 2007-2023, Eko sempat menduduki beberapa jabatan strategis, di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, Eko kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.

Pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang gratifikasi oleh Eko melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti, dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto. Penerimaan gratifikasi tersebut berlangsung hingga 2023.

Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko, di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

Dari perkara ini, Eko diduga menerima gratifikasi sekitar Rp18 miliar. KPK pun akan menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya