Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ajukan Gugatan ke MK, Pengusaha Desak Penurunan Tarif Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang mewakili pelaku usaha jasa hiburan, meminta penurunan tarif pajak khusus untuk sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, menjadi maksimal 10 persen.

Tuntutan ini diajukan seiring dengan pengajuan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/2).

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan harapannya agar tarif pajak baru tidak melebihi 10 persen, agar dapat diterima dengan baik. Sebab, telah mengikuti standar tarif pajak hiburan lainnya.


"Ini kita harapkan bisa dikabulkan tarif baru maksimal 10 persen karena itu yang layak bisa diterima," kata Hariyadi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ketua GIPI itu menganggap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, yang mengkategorikan lima jenis hiburan khusus, sebagai tindakan yang diskriminatif. Pasalnya, aturan tersebut memberlakukan tarif pajak hiburan tinggi berkisar antara 40 persen hingga 75 persen,

Menurut GIPI tarif tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan dalam membuat undang-undang yang menetapkan besaran tarif pajak.

Untuk itu, perwakilan pelaku usaha jasa hiburan itu meminta agar pemerintah dapat menurunkan aturan itu, karena akan berdampak bagi mereka yang akan kehilangan konsumen dan dikhawatirkan dapat berakhir pada penutupan usahanya.

"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya.

GIPI berpendapat bahwa penurunan tarif pajak akan membantu mencegah dampak negatif terhadap industri hiburan, seperti penurunan konsumen dan penutupan usaha. Sehingga, mereka mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji dan memutuskan uji materi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD sesuai dengan prinsip keadilan dan pertimbangan ekonomi.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya