Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Ajukan Gugatan ke MK, Pengusaha Desak Penurunan Tarif Pajak Hiburan Maksimal 10 Persen

KAMIS, 08 FEBRUARI 2024 | 14:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), yang mewakili pelaku usaha jasa hiburan, meminta penurunan tarif pajak khusus untuk sektor hiburan, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, menjadi maksimal 10 persen.

Tuntutan ini diajukan seiring dengan pengajuan judicial review atau uji materi terhadap Pasal 58 ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (7/2).

Ketua Umum GIPI, Hariyadi Sukamdani, menyatakan harapannya agar tarif pajak baru tidak melebihi 10 persen, agar dapat diterima dengan baik. Sebab, telah mengikuti standar tarif pajak hiburan lainnya.


"Ini kita harapkan bisa dikabulkan tarif baru maksimal 10 persen karena itu yang layak bisa diterima," kata Hariyadi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Ketua GIPI itu menganggap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD, yang mengkategorikan lima jenis hiburan khusus, sebagai tindakan yang diskriminatif. Pasalnya, aturan tersebut memberlakukan tarif pajak hiburan tinggi berkisar antara 40 persen hingga 75 persen,

Menurut GIPI tarif tersebut ditetapkan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang seharusnya digunakan dalam membuat undang-undang yang menetapkan besaran tarif pajak.

Untuk itu, perwakilan pelaku usaha jasa hiburan itu meminta agar pemerintah dapat menurunkan aturan itu, karena akan berdampak bagi mereka yang akan kehilangan konsumen dan dikhawatirkan dapat berakhir pada penutupan usahanya.

"Hal ini sudah tentu menjadi tidak tepat keputusannya karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku," tegasnya.

GIPI berpendapat bahwa penurunan tarif pajak akan membantu mencegah dampak negatif terhadap industri hiburan, seperti penurunan konsumen dan penutupan usaha. Sehingga, mereka mengharapkan agar Mahkamah Konstitusi dapat mengkaji dan memutuskan uji materi Pasal 58 ayat 2 UU HKPD sesuai dengan prinsip keadilan dan pertimbangan ekonomi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya