Berita

Ketua Tim kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Politik

Bawaslu Jabar Tak Temukan Pelanggaran Pemilu Saat Ridwan Kamil Hadir di Jambore BPD

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 00:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat acara jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi, Muamarullah, melalui keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (6/2).

“Pihak (kami) telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, saksi-saksi, Terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu kami pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tutur Muamarullah.


Dirinya menjelaskan, pihaknya menerima laporan atas dugaan pelanggaran pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada 17 Januari 2024 dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari.

“Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” imbuhnya.

Menurut Muamarullah, Ridwan Kamil diduga melanggar Pasal 523 ayat (1), Pasal 521, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Namun demikian, Muamarullah mengaku akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggar.

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua TKD pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Ridwan Kamil, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia secara terpisah.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya