Berita

Ketua Tim kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil/RMOLJabar

Politik

Bawaslu Jabar Tak Temukan Pelanggaran Pemilu Saat Ridwan Kamil Hadir di Jambore BPD

RABU, 07 FEBRUARI 2024 | 00:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye saat acara jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi, Muamarullah, melalui keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (6/2).

“Pihak (kami) telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, saksi-saksi, Terlapor, serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu kami pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tutur Muamarullah.


Dirinya menjelaskan, pihaknya menerima laporan atas dugaan pelanggaran pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada 17 Januari 2024 dan dari lembaga pemantau pemilu pada 22 Januari.

“Laporan tersebut telah diregistrasi dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada 24 Januari 2024 dan ditindaklanjuti oleh Gakkumdu,” imbuhnya.

Menurut Muamarullah, Ridwan Kamil diduga melanggar Pasal 523 ayat (1), Pasal 521, Pasal 493 juncto Pasal 280 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

Namun demikian, Muamarullah mengaku akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggar.

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua TKD pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Ridwan Kamil, dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Ridwan Kamil dilaporkan oleh DPD PDI Perjuangan Jabar dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia secara terpisah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya