Berita

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus/Net

Publika

Diskualifikasi dan Pilpres Akibat Putusan DKPP

OLEH: PETRUS SELESTINUS*
SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 22:06 WIB

PUTUSAN DKPP No.135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, tanggal 5 Februari 2024 yang amarnya menyatakan Teradu Hasyim Asyari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Melaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya (Anggota KPU), terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, berimplikasi hukum kepada tidak sah dan/atau batal demi hukum status pencapresan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Alasan Majelis DKPP dalam putusannya itu adalah karena berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan para pengadu, saksi, pihak terkait, keterangan ahli, bukti-bukti dokumen dan jawaban teradu Hasyim Asyari (Ketua KPU), Yulianto Sudrajat, Agus Melaz, Betty Epsilon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, (Anggota KPU), maka DKPP menyatakan Hasyim Asyari dkk. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Karenanya, DKPP dalam pertimbangan dan kesimpulannya memutuskan dengan putusan DKPP yaitu menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari (Ketua KPU), sedangkan Komisioner KPU lainnya dijatuhkan sanksi administratif berupa peringatan keras.


Keputusan Progresif

Dengan putusan DKPP dimaksud, maka secara moral legitimasi KPU telah mengalami  kehancuran di mata publik dan untuk mengembalikan legitimasinya itu, maka KPU RI tidak punya pilihan lain selain harus berjiwa besar  "men-declare" sebuah keputusan progresif berupa:

1. Mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran sebagai peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.

2. Memerintahkan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengajukan Calon Pengganti Capres-Cawapres atau Pemilihan Presiden 2024 tanpa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, karena berbagai pelanggaran etik, hukum dan konstitusi termasuk merujuk kepada Putusan No. 99/PUU-XXI/2023 dan Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023.

3. Menunda penyelenggara Pemilu dalam waktu 2x14 hari terhitung sejak tanggal 14/2/2024, agar partai KIM mengajukan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pengganti, akibat diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran.


Tidak Layak Cawapres

Pendiskualifikasian oleh KPU RI, karena Putusan DKPP menempatkan Gibran menjadi Cawapres yang dalam memperoleh tiket dari KPU melalui perbuatan melanggar hukum dan melanggar etika sehingga tidak layak, tidak pantas, dan tidak sepatutnya menjadi Cawapres 2024 mendampingi Prabowo.

Alasan hukumnya sangat kuat, karena keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres bertentangan dengan etika dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah karena melanggar asas-asas umum pemerintahan.

Putusan DKPP ini harus dikawal pelaksanaannya agar bermanfaat bagi perbaikan terhadap prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, dan konstitusi yang dilanggar sejak nepotisme dibangun Jokowi serta dengan memperhatikan opini publik yang berkembang, terutama suara para civitas akademika lintas Perguruan Tinggi Negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral dan prihatin akibat daya rusak yang ditimbulkan oleh dinasti politik dan nepotisme yang merusak partai politik, demokrasi, kedaulatan rakyat dan konstitusi.

Kawal Putusan DKPP

Oleh karena itu, putusan DKPP No.135-136-137 dan No.141--PKE-DKPP/XII/ 2023 dimaksud, harus dikawal pelaksanaannya oleh rakyat, karena KPU RI patut diduga berada dalam cengkeraman dan kendali kekuasaan dinasti politik dan nepotisme Jokowi, sehingga berhasil mengubah orientasi politik Komisioner KPU bahkan seluruh ASN menuju sikap politik monoloyalitas pada kepentingan dinasti politik dan nepotisme Jokowi.

Perhari hari ini, kekuatan civitas akademika lintas kampus semakin hari berkembang dan bertambah terus, sebagai kekuatan representasi kaum cendekiawan, intelektual dan ilmuwan seluruh Indonesia yang dalam posisi netral semakin mengkristal mendesak pemerintah Cq. Presiden Jokowi mengakhiri aksi dinasti politik dan nepotisme dan kembali ke jalan yang benar, sebagaimana list nama-nama kampus.

Antara lain, Universitas Gajah Mada (UGM), Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Negeri Khairun (UNKHAIR) Ternate, Universitas Andalas (UNAND), Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga – Alumni, Universitas Hasanuddin (UNHAS) – Forum Guru Besar & Dosen, Universitas Lambung Mangkurat (UNLAM).

Universitas Katolik (UNIKA) Atma Jaya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Universitas Sanata Dharma (USD), Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD -APMD), Universitas Padjadjaran (UNPAD), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulah (UIN) Ciputat.

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Janabadra (UJB) Yogya, Universitas Islam Malang (Unisma), Akademisi Forum 2045 – Guru Besar, Civitas Academica, Alumni Kampus UII Cik Di Tiro Jakarta, Aliansi Perguruan Muhammadiyah (APM), Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA), Universitas Mulawarman (UNMUL), Universitas Riau (UNRI) Ikatan Keluarga Alumni FISIP, Universitas Riau (UNRI), Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), dan lainnya.

Ini adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tanggung jawab moral, etika dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi.

*Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Perekat Nusantara

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya