Berita

Caleg PAN DPRD Kabupaten Lampung Timur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur/Ist

Politik

Bagi-bagi Amplop Rp50 Ribu, Caleg PAN Divonis 8 Bulan Penjara

SELASA, 06 FEBRUARI 2024 | 11:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sukardi, divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (5/2).

Majelis hakim menyatakan Sukardi terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) Juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sukardi yang maju dalam pemilihan caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari PAN nomor urut 6 dapil VII itu dinilai terbukti membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu saat kampanye.


"Benar, terdakwa Sukardi divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan kurungan dua bulan, atas pelanggaran pidana Pemilu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Rony dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Rony menjelaskan, Sukardi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan akan dipidana selama dua bulan kurungan.

Menurut Rony, vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 bulan.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya