Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2)/RMOL

Politik

Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan DKPP, Aktivis: Harusnya Diberhentikan

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama angkat bicara ihwal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Adapun sanksi yang diberikan DKPP yakni peringatan keras kepada Hasyim lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Azwar merasa bersyukur DKPP masih menggunakan hati nurani dalam menangani laporan tersebut. Namun, Azwar merasa, DKPP harus menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Hasyim dari Ketua KPU.


"Saya kan sebagai salah satu prinsipal ya, kita waktu itu yang gugat semua komisioner KPU. Tuntutan kita sebenarnya jelas, kalau dia melanggar kode etik, kita meminta waktu itu agar semua anggota KPU diberhentikan dari keanggotaannya," terang Azwar saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2).

Azwar menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya didasari atas kejanggalan dalam pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.

Padahal, sambungnya, PKPU belum mengakomodir putusan MK yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar cawapres.

"Sehingga para hakim di DKPP alhamdulillah masih gunakan hati nuraninya, kemudian menghukum hari ini semua anggota KPU melanggar kode etik. Sebagai Principal ada satu yang saya sayangkan, tuntutan kita maksimalnya seharusnya mereka (komisioner KPU) diberhentikan, bukan hanya lagi teguran," jelasnya.

Apalagi, kata Azwar, para Komisioner KPU bukan kali pertama terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dengan begitu, dia merasa, sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim Cs bukan lagi peringatan keras, melainkan diberhentikan.

"Harusnya sekarang karena terang-terangan keputusan hakim, dia sudah dinyatakan melanggar kode etik, harusnya diberhentikan dong. Itu saja yang buat saya agak kecewa," ujarnya.

Lebih lanjut, dia merasa, putusan DKPP dapat mencerminkan buruknya Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, Gibran maju sebagai pendamping Prabowo setelah putusan kontroversial MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Artinya rakyat Indonesia harus sadar lah, harus membuka matanya jangan sampai rakyat Indonesia dipimpin oleh pasangan Prabowo-Gibran ini," demikian Azwar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya