Berita

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2)/RMOL

Politik

Ketua KPU Diberi Sanksi Peringatan DKPP, Aktivis: Harusnya Diberhentikan

SENIN, 05 FEBRUARI 2024 | 17:55 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Aktivis Pro-Demokrasi Azwar Furqudyama angkat bicara ihwal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Adapun sanksi yang diberikan DKPP yakni peringatan keras kepada Hasyim lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto.

Azwar merasa bersyukur DKPP masih menggunakan hati nurani dalam menangani laporan tersebut. Namun, Azwar merasa, DKPP harus menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Hasyim dari Ketua KPU.


"Saya kan sebagai salah satu prinsipal ya, kita waktu itu yang gugat semua komisioner KPU. Tuntutan kita sebenarnya jelas, kalau dia melanggar kode etik, kita meminta waktu itu agar semua anggota KPU diberhentikan dari keanggotaannya," terang Azwar saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Senin (5/2).

Azwar menjelaskan, laporan yang dilayangkan pihaknya didasari atas kejanggalan dalam pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023.

Padahal, sambungnya, PKPU belum mengakomodir putusan MK yang mengizinkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun bisa mendaftar cawapres.

"Sehingga para hakim di DKPP alhamdulillah masih gunakan hati nuraninya, kemudian menghukum hari ini semua anggota KPU melanggar kode etik. Sebagai Principal ada satu yang saya sayangkan, tuntutan kita maksimalnya seharusnya mereka (komisioner KPU) diberhentikan, bukan hanya lagi teguran," jelasnya.

Apalagi, kata Azwar, para Komisioner KPU bukan kali pertama terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dengan begitu, dia merasa, sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim Cs bukan lagi peringatan keras, melainkan diberhentikan.

"Harusnya sekarang karena terang-terangan keputusan hakim, dia sudah dinyatakan melanggar kode etik, harusnya diberhentikan dong. Itu saja yang buat saya agak kecewa," ujarnya.

Lebih lanjut, dia merasa, putusan DKPP dapat mencerminkan buruknya Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, Gibran maju sebagai pendamping Prabowo setelah putusan kontroversial MK terkait batas usia capres-cawapres.

"Artinya rakyat Indonesia harus sadar lah, harus membuka matanya jangan sampai rakyat Indonesia dipimpin oleh pasangan Prabowo-Gibran ini," demikian Azwar.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Nyepi di Tengah Ramadan Perkuat Persaudaraan Lintas Iman

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:01

Bedah Trailer 'Spider-Man: Brand New Day', Mengungkap Daftar Pemain dan Kandidat Musuh Utama

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:49

Volume Kendaraan Tol Trans Jawa Naik Signifikan

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:47

Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek Berlanjut hingga Pagi

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:20

TNI Disarankan Ambil Alih Penanganan Kasus Andrie Yunus dari Kepolisian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:14

Inspirasi Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 yang Penuh Kedamaian

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:12

Dokter Tifa Bantah Rumor Temui Jokowi

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:47

Dampak Perang Iran, Bank Sentral UEA Gelontorkan Paket Penopang Likuiditas

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:46

Dugaan Perintah Atasan di Balik Teror Aktivis Harus Diungkap

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:25

Mudik Lebaran Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 19 Maret 2026 | 08:08

Selengkapnya