Berita

Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan, Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi/Net

Dunia

Imran Khan dan Istri Divonis Hukuman Penjara 14 Tahun atas Kasus Toshakhana

SABTU, 03 FEBRUARI 2024 | 12:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sidang kasus Toshakhana yang menyeret Mantan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, terus berlanjut.

Dikutip laporan ANI News pada Sabtu (3/2), Pengadilan di Rawalpindi telah memberikan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada Imran Khan dan istrinya Rabu lalu (31/1).

Keduanya juga akan dikenakan denda sebesar 787 juta Rupee atau Rp 7,9 miliar per orang.


Pengacara Imran Khan, Intezar Hussain Panjutha mengatakan bahwa Bushra Bibi telah menyerahkan diri kepada otoritas penjara.

Putusan ini dijatuhkan selang satu hari setelah Imran Khan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena kasus membocorkan rahasia negara.

Dengan hukuman terbaru, maka total hukuman yang harus dijalani Imran Khan adalah 24 tahun. Namun tidak jelas apakah hukuman tersebut akan dijalankan secara berurutan atau bersamaan.

Mantan PM Pakistan itu sudah menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2023. Di balik jeruji besi, Imran khan juga menghadapi persidangan dalam beberapa kasus lain.

Pejabat di Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) , Syed Zulfiqar Bukhari menyebut hukuman terhadap Imran Khan merupakan satu hari menyedihkan dalam sejarah peradilan Pakistan.

Bukhari menegaskan pihaknya akan berusaha keras mengajukan banding atas kasus Imran Khan.

"Keputusan konyol ini akan ditentang di pengadilan yang lebih tinggi," tegasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya