Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Bantah Tuduhan Hasto soal Pemeriksaan Ribka: Tidak ada Kriminalisasi!

JUMAT, 02 FEBRUARI 2024 | 01:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Murni penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politik maupun kriminalisasi hukum terhadap anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning Proletariyati.

Ribka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri sekaligus membantah tuduhan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto soal kriminalisasi hukum.


Ali mengatakan, Ribka Tjiptaning merupakan saksi yang sangat penting dalam perkara tersebut karena KPK mendapatkan informasi penting.

Lanjut Ali, info tersebut terkait adanya pihak tertentu yang menjadi perantara untuk mendapatkan atau merekomendasikan vendor ataupun kontraktor yang akhirnya mengerjakan proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tersebut. Apalagi proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,6 miliar.

"Ini kan perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Ribka), sehingga kami ingin tegaskan, ini tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan politik, apalagi kriminalisasi," tegas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

Ali menjelaskan, locus terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi memang benar terjadi pada 2012 atau 12 tahun lalu. Akan tetapi kata Ali, KPK baru menerima laporan dari masyarakat pada 2 atau 3 tahun yang lalu.

"Sehingga kemudian kan diselesaikan oleh KPK, bahkan kemudian dilakukan penahanan setelah mendapatkan data perhitungan kerugian negaranya dari BPK," terangnya.

Apalagi, sambungnya, berdasarkan norma hukum, KPK masih bisa memproses dugaan tindak pidana korupsi terhadap perkara lama, bahkan sampai 18 tahun yang lalu.

"Tidak ada kriminalisasi. Ini murni proses penegakan hukum. Dan berulang kali sudah dijelaskan, sudah disampaikan bahwa kami sedang menyelesaikan perkara ini karena ada laporan masyarakat yang kemudian kami tindaklanjuti dengan dugaan kerugian keuangan negara," tutur Ali.

"Jadi ini tentu bukan ujug-ujug kami lakukan pemeriksaan, tidak tiba-tiba begitu. Karena tentu ini proses panjang yang sudah kami lakukan dari proses penyelidikan, penyidikan, kemudian kami menemukan beberapa fakta-fakta dan harus dikonfirmasi kepada saksi Ibu Ribka Tjiptaning," pungkas Ali.

Sebelumnya, Ribka telah diperiksa tim penyidik selama 3,5 jam. Saat itu, Ribka mengaku banyak yang ia tidak ketahui terkait kasus di Kemnaker. Apalagi, kasus tersebut telah terjadi 12 tahun yang lalu.

"Nggak tahu juga. Aku tuh nggak tau sebenarnya. Dapat undangan ini juga nggak tahu kasusnya apa ya kan. Cuma gua bingung saja kenapa sih baru diangkat baru sekarang? Itu kan sudah 12 tahun yang lalu gitu kan. Jadi ditanyain juga banyak yang gak tahu," kata Ribka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang (1/2).

Selama 3,5 jam diperiksa itu kata Ribka, dirinya hanya ditanya sebanyak sekitar 10-15 pertanyaan. Pertanyaannya lebih banyak terkait perkenalannya dengan beberapa pihak.

"Sudah lupa semua, sudah blank, ya elah sudah 12 tahun yang lalu. Cuma ku terangin tupoksinya di DPR, gimana membahas anggaran. Saya juga gak merasa apa apa, malah bingung-bingung, ini gue dipanggil kenapa ya. Kalau memang dulu ada masalah kenapa gak dulu-dulu aja? Gitu aja," tandas Ribka.

Pada Kamis (25/1), KPK resmi umumkan tiga orang tersangka, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).

Dalam perkaranya, pada 2012, Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI sebagai tindak lanjut rekomendasi tim terpadu perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI agar tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian.

Reyna Usman selaku Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja mengajukan anggaran untuk TA 2012 sebesar Rp20 miliar.

Selanjutnya, I Nyoman diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut. Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman, dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman dan Karunia.

Kemudian atas perintah Reyna Usman, terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM. Untuk proses lelang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.

Di mana, Karunia sebelumnya telah menyiapkan 2 perusahaan lain, seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang. Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman dan Reyna Usman.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya